LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – PENJABAT Bupati Lembata, Marsianus Jawa, Selasa (24/5/2022) menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan kembali jabatan eselon II yang ditengarai bermasalah.
Penyesuaian itu akan dilakukan Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, setelah mempelajari dokumen dan memotret dari dekat postur birokrasi di Kabupaten Lembata.
Salah satu jabatan yang ditenggarai bermasalah adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD).
Pasca meninggalnya Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, Thomas Ola yang di lantik Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat menggantikan almahrum, langsung melengserkan Christianus Rimbaraya dari jabatan kepala BAKD.
Ketika dikonfirmasi wartawan saat acara temu pisah Bupati dan Penjabat Bupati Lembata, Selasa (24/5/2022), tentang Perintah Komisi ASN yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti itu, Penjabat Bupati Marsianus Jawa menyatakan akan menyesuaikan kembali.
“akan kita lihat, saya pelajari dokumennya. Kan saya baru dengar. Saya pelajari dokumennya seperti apa, lalu kita lihat birokrasi hari ini seperti apa, lalu kita mencoba menyesuaikan kembali,” ujar Penjabat Bupati Marsianus Jawa singkat.
Christianus Rimbaraya yang sempat mempersembahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020 itu,
dilengserkan mantan Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday karena alasan tidak melakukan viat sebuah dokumen.
Tak hanya itu, mantan Kepala BAKD Lembata itu berkontribusi terhadap opini
WTP 2021. Christian Rimbaraya yang menduduki jabatan kepala BKAD 10 bulan sampai 27 Oktober 2021 dan sempat kembali menjabat tanggal 21 Januari – 24 Februari 2022.
Kala itu dirinya sempat mengoordinir penyusunan LKPD TA 2021 dan bersama-sama OPD menghadapi Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2021.
Setelah dilengserkan, Komisi ASN memerintahkan Bupati Lembata untuk mengembalikan jabatan Kepala BAKD karena dinilai cacat prosedural dan tidak sesuai regulasi.
Namun, setelah mengembalikan jabatan tersebut tidak lebih dari Sepekan, Christianus kembali dilengserkan dari Jabatan Kepala BAKD.
Terbaru, pada 10 Mei 2022, Komisi ASN memerintahkan Pemerintah untuk meninjau kembali SK pemberhentian oleh Bupati dan mengembalikan Christianus Rimbaraya ke jabatan semula atau setara.
Rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti dalam 14 hari, terhitung sejak 10 Mei 2022.
Selain itu, kepada Pers di Lewoleba, Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa menekankan tiga hal mendesak sebagaimana arahan Gubernur saat pelantikan, yakni pertama, kantor Bupati harus bersih, Toilet kantor harus bersih, Kedua disiplin ASN, dan ketiga, Kota Bersih serta perbaikan lampu lampu jalan. (*S/Hj).