LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata melakukan penjemputan terhadap seorang pelaku pencurian berinisial P di wilayah Larantuka, Kabupaten Flores Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban lapor selama proses hukum berlangsung.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di kios milik Yustinus Pito, yang berlokasi di Kota Baru Selatan, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES LEMBATA/POLDA NTT tanggal 14 Januari 2026.
Proses hukum terhadap perkara tersebut kini telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 8 Mei 2026.
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua pelaku berinisial P dan J. Keduanya masih berusia 16 tahun sehingga masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan khusus terhadap pelaku di bawah umur.
Selama proses penyidikan, kedua pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor di Sat Reskrim Polres Lembata. Namun setelah penyidik menerima pemberitahuan lengkap berkas perkara atau P21 dari Kejaksaan Negeri Lembata, pelaku P diketahui tidak memenuhi panggilan wajib lapor dan diduga melarikan diri ke wilayah Larantuka.
Atas perintah Kapolres Lembata, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lembata bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap pelaku P di Larantuka.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum bersama personel Unit Pidum, yakni Bripka Geb, Brigpol Rino, Bripda Frenol, dan Bripda Bernad.
Polres Lembata menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta jajaran Polres Flores Timur yang telah membantu kelancaran proses penjemputan pelaku sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, pihak kepolisian juga berharap ke depan Kabupaten Lembata memiliki rumah aman atau fasilitas pendampingan khusus bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, guna mendukung proses pembinaan dan perlindungan anak secara maksimal.
Polres Lembata turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga keamanan lingkungan, memastikan penerangan rumah memadai, serta selalu mengunci rumah saat bepergian guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Polres Lembata siap melayani masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif,” tutup pihak kepolisian.




















