LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA — Dugaan pencatutan identitas warga dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI mencuat di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, seorang advokat, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., mengaku nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tercatat sebagai pengurus Partai Golkar dalam SIPOL, padahal ia menyatakan tidak pernah mendaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Merasa dirugikan, Rafael mengambil langkah hukum dengan melayangkan Somasi Nomor: 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 kepada Ketua DPD II Partai Golkar Lembata.
Rafael mengungkapkan persoalan tersebut bermula setelah dirinya menerima undangan rapat bernomor 5/DPD-PG/LBT/IX/2026.
Undangan tersebut membuatnya merasa janggal. Ia kemudian melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman informasi Pemilu KPU RI.
Dari pengecekan tersebut, Rafael mengaku menemukan bahwa namanya tercantum sebagai pengurus partai.
“Saya tidak pernah mendaftar, tidak pernah menyerahkan KTP, dan tidak pernah menandatangani formulir atau Pakta Integritas. Ini yang kemudian saya persoalkan,” tegas Rafael, Rabu (17/9/2026).
Menurut Rafael, pencatutan nama dan NIK tersebut bukan persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap berbagai kepentingannya sebagai warga negara maupun profesinya sebagai advokat.
Ia khawatir pencatatan dalam SIPOL dapat menjadi kendala apabila dirinya mengikuti proses seleksi atau pendaftaran pada instansi tertentu yang mensyaratkan peserta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
“Saya masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk melamar ke instansi vertikal maupun horizontal. Tetapi kalau nama dan NIK saya tercatat sebagai pengurus partai, tentu ini bisa menjadi persoalan dalam proses administrasi,” ujarnya.
Tempuh Langkah Hukum
Rafael kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPD II Partai Golkar Lembata. Dalam somasinya, ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan dan data miliknya tidak lagi tercantum dalam SIPOL.
Ia juga mempersoalkan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.
Rafael menyebut dugaan penggunaan data tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang antara lain mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
UU PDP juga mengatur ketentuan pidana terkait perolehan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tetap memerlukan pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Selain UU PDP, Rafael juga menyebut sejumlah ketentuan hukum lain yang menurutnya relevan untuk dikaji, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan dan manipulasi data elektronik.
Dalam somasinya, Rafael memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang dituju untuk memberikan penyelesaian.
Ia meminta lima hal.
Pertama, nama dan NIK miliknya dihapus dari SIPOL.
Kedua, seluruh salinan KTP maupun dokumen yang berkaitan dengan identitasnya dikembalikan atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, memberikan kompensasi atas kerugian yang menurutnya timbul dengan total tuntutan sebesar Rp200 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp50 juta dan immateriil Rp150 juta.
Keempat, memberikan pernyataan tertulis mengenai penghapusan data yang disertai bukti.
Kelima, memberikan permintaan maaf secara tertulis dan mempublikasikannya melalui media massa.
Ancaman Lapor Polisi dan Gugatan Perdata
Rafael menegaskan, apabila somasinya tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian dalam tenggat waktu tersebut, dirinya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
Ia menyebut akan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian serta mempertimbangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba.
“Jika dalam 2 x 24 jam tidak ada itikad baik, saya akan menempuh langkah hukum. Ini peringatan terakhir,” tegasnya.
Menurut Rafael, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi. Ia menilai pencatatan identitas seseorang dalam sistem kepartaian tanpa persetujuan, apabila terbukti, dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas karena menyangkut hak warga negara atas data pribadinya.
“Sebagai advokat saya harus independen. Jika tercatat sebagai pengurus partai, klien bisa menilai saya tidak netral. Ini dapat berdampak pada reputasi dan pekerjaan saya,” katanya.
Ia juga meminta penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Rafael berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Lembata dapat melakukan klarifikasi serta memastikan proses verifikasi data keanggotaan dan kepengurusan partai berjalan sesuai ketentuan.
“Jika identitas seorang advokat saja bisa muncul sebagai pengurus tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, tentu kita perlu bertanya bagaimana dengan warga lainnya yang mungkin tidak mengetahui status datanya,” ujarnya.
Tembusan hingga Tingkat Pusat
Somasi tersebut, menurut Rafael, juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain DPP Partai Golkar, DPD I Partai Golkar NTT, KPU RI, Bawaslu RI, Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT dan sejumlah lembaga terkait lainnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.
Rafael mengatakan dirinya tidak mempersoalkan keberadaan partai politik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Saya tidak anti-partai politik. Saya menghormati partai sebagai salah satu pilar demokrasi. Yang saya lawan adalah apabila ada oknum yang menggunakan nama dan NIK saya tanpa persetujuan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama tim hukumnya.
“Saya menghormati Partai Golkar, tetapi saya melawan tindakan apabila benar ada pihak yang mencatut nama dan NIK saya,” pungkas Rafael.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Ketua DPD II Partai Golkar Lembata mengenai tudingan tersebut. Karena itu, dugaan pencatutan identitas tersebut masih merupakan klaim dari pihak Rafael dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi melalui proses yang berwenang.
Editor : Roy Wahar




















