LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA – Persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Lembata kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan siapa pihak yang diduga bermain dalam distribusi BBM subsidi sehingga stok di sejumlah SPBU kerap habis jauh sebelum jam operasional berakhir.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena berbanding terbalik dengan data pemerintah yang menyebutkan pasokan BBM untuk Kabupaten Lembata dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun di lapangan, antrean panjang masih menjadi pemandangan sehari-hari, bahkan tidak sedikit warga yang pulang tanpa memperoleh BBM karena stok telah habis lebih awal.
Kontradiksi antara data distribusi dan kondisi riil memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ke mana sebenarnya BBM subsidi tersebut mengalir?
Mengapa stok yang seharusnya mencukupi justru habis dalam waktu singkat setiap hari?
Pemerintah Kabupaten Lembata sebelumnya telah mengeluarkan aturan dan peringatan bahwa penyalahgunaan maupun penjualan kembali BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun bagi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, masyarakat menilai aturan tersebut belum memberikan efek jera apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat di seluruh SPBU serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Pengawasan terhadap SPBU dinilai menjadi kunci utama. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan jeriken tanpa izin, maupun indikasi pembelian dalam jumlah tidak wajar perlu diawasi secara ketat agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Dugaan lemahnya pengawasan di sejumlah SPBU juga pernah menjadi sorotan publik di Lembata.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi mampu mengungkap apabila terdapat jaringan yang secara sistematis memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis maupun penimbunan.
Penegakan hukum yang transparan diyakini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini terus menghadapi kelangkaan BBM.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lembata, Polres Lembata, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, mulai dari kuota yang diterima, mekanisme penyaluran di SPBU, hingga pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan.
Selama aktor-aktor yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi belum berhasil diungkap berdasarkan proses hukum, pertanyaan publik akan terus bergema: jika kuota BBM dinyatakan cukup, mengapa masyarakat justru terus mengalami kesulitan memperoleh BBM setiap hari? Pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban melalui pengawasan yang lebih ketat, keterbukaan data, dan penegakan hukum yang tegas.***(tim/red)


















