LEMBATA, LIDIK NEWS.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran ulama dalam membina umat, menjaga persatuan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah melalui pengukuhan pengurus dan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kabupaten Lembata masa khidmat 2025–2030.
Dalam sambutannya, perwakilan MUI menegaskan bahwa pengukuhan pengurus bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan momentum menerima amanah besar untuk melayani umat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Ia menyampaikan bahwa MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim yang memiliki tanggung jawab strategis dalam membimbing kehidupan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 72 tentang amanah, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan merupakan perkara besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
Hal tersebut juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”, yang berarti setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.
Menurutnya, seluruh jajaran pengurus MUI yang telah dikukuhkan harus memahami bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT.
Ia juga menekankan dua peran penting MUI, yakni sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shahibul Hukumah (mitra strategis pemerintah), yang harus diwujudkan melalui pemikiran, gagasan, serta kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Lembata.
Tiga Tantangan Besar Menjadi Perhatian MUI. Mengusung tema “Mengukuhkan Khidmat Ulama, Memperkuat Sinergi, Mewujudkan Kemaslahatan Umat”, Rakerda MUI Kabupaten Lembata mengidentifikasi tiga tantangan utama yang membutuhkan perhatian dan langkah strategis organisasi.
Pertama, tantangan kelembagaan (At-Tahdiyatul Mu’assasah).
MUI menyoroti pentingnya penguatan organisasi Islam di Kabupaten Lembata. Dengan keberadaan sekitar 17 organisasi kemasyarakatan Islam, dibutuhkan konsolidasi dan penguatan kelembagaan agar seluruh organisasi dapat menjalankan fungsi serta perannya secara nyata.
Dalam sambutannya disoroti masih adanya organisasi yang secara administratif memiliki nama dan stempel, tetapi belum menunjukkan aktivitas dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.
Karena itu, pembenahan tata kelola dan penguatan kelembagaan menjadi salah satu agenda penting MUI ke depan.
Kedua, tantangan dakwah dan pengetahuan (Tahdiyatu Da’wah wal Ma’rifah).
MUI memandang pentingnya penguatan dakwah yang menyejukkan, moderat, dan mengedepankan nilai-nilai wasathiyah atau moderasi beragama.
Langkah ini dinilai penting untuk membendung ancaman radikalisme, polarisasi sosial, serta dampak negatif arus globalisasi yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
Dakwah diharapkan mampu menjadi sarana pemersatu umat, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta membangun kehidupan beragama yang damai dan harmonis.
Ketiga, tantangan sosial dan ekonomi (At-Tahdiyatul Ijtima’iyah wal Iqtisadiyah).
Pada aspek sosial dan ekonomi, MUI menaruh perhatian terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat, perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, judi online, kenakalan remaja, hingga penguatan kualitas keluarga.
Selain itu, kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat juga menjadi perhatian serius, termasuk pentingnya pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk-produk lokal.
Menghadapi ketiga tantangan tersebut, Rakerda MUI Kabupaten Lembata diharapkan menghasilkan peta jalan atau roadmap program kerja selama lima tahun masa kepengurusan 2025–2030.
Peta jalan tersebut akan menjadi pedoman arah kebijakan, program prioritas, serta tahapan implementasi organisasi dari tahun ke tahun.
Terdapat tiga kebijakan strategis yang menjadi perhatian.Pertama, transformasi kelembagaan dan tata kelola organisasi melalui pembenahan sistem administrasi, keuangan, dan komunikasi berbasis data, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Kedua, penguatan dakwah wasathiyah dan ketahanan moral dengan meningkatkan kualitas dakwah yang inklusif, mempersatukan umat, serta mampu beradaptasi dengan kearifan lokal. Termasuk membangun ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda dari berbagai ancaman penyakit sosial.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan industri halal melalui inovasi serta pendampingan bagi pelaku UMKM, khususnya sektor kuliner dan pengolahan pangan lokal, agar mampu meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar halal.
Melalui pengukuhan dan Rakerda ini, MUI Kabupaten Lembata diharapkan tidak hanya menjadi organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga hadir sebagai kekuatan moral, sosial, dan intelektual dalam menjawab berbagai persoalan umat.
Dengan semangat khidmat kepada umat dan sinergi bersama pemerintah, kepengurusan MUI Kabupaten Lembata masa khidmat 2025–2030 diharapkan mampu menghadirkan program-program yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lembata.***




















