LIDIK NEWS.COM | LEMBATA — Masyarakat Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kegiatan pengeboran panas bumi (geothermal) di wilayah mereka.
Sikap tersebut merujuk pada keputusan para petua dan pemangku adat Desa Atakore yang menilai kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pengeboran memiliki nilai adat dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.
Bagi masyarakat Atakore, kawasan tersebut bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, tetapi merupakan bagian dari warisan leluhur yang harus dijaga dan dihormati.
Salah satu bagian paling penting dari kawasan tersebut dikenal masyarakat adat dengan sebutan “Ina Kar”, yang dimaknai sebagai Dapur Alam. Tempat itu memiliki nilai ritual dan menjadi bagian dari warisan adat yang dijaga secara turun-temurun.
Karena itu, masyarakat menilai setiap kegiatan yang berpotensi mengubah atau merusak kawasan tersebut harus dipertimbangkan secara serius dengan memperhatikan norma adat dan keberlanjutan lingkungan.
Pedro Lerek, yang menyuarakan sikap masyarakat Desa Atakore, menegaskan bahwa warga menolak kehadiran kegiatan pengeboran geothermal apabila dilakukan di kawasan yang dianggap sakral tersebut.
“Bagi kami masyarakat Desa Atakore, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pengeboran itu adalah tempat yang sakral. Itu adalah Ina Kar, Dapur Alam yang telah kami jaga sebagai warisan leluhur. Karena itu kami menolak dengan tegas apabila kegiatan geothermal mencederai norma adat dan keberadaan Ina Kar,” tegas Pedro.
Menurutnya, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi maupun anggaran yang disiapkan pemerintah atau perusahaan. Bagi masyarakat adat, keberadaan tanah, alam, dan ruang ritual memiliki nilai yang jauh lebih luas daripada nilai ekonomi.
“Bagi kami, uang bukanlah segalanya. Kami lebih mencintai alam dan warisan leluhur yang sudah dijaga selama ini. Jangan sampai demi sebuah proyek, kemudian sesuatu yang sakral bagi masyarakat justru menjadi korban,” lanjutnya.
Belajar dari Gempa Flores. Penolakan tersebut juga disampaikan dalam suasana keprihatinan masyarakat NTT setelah gempa bumi besar mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa tersebut berkekuatan magnitudo 7,7 dan terjadi pada kedalaman sekitar 15 kilometer di wilayah utara Flores. Gempa tersebut berkaitan dengan aktivitas Flores Back-Arc Thrust atau Sesar Naik Flores dan juga memicu tsunami di sejumlah wilayah pesisir.
Dampaknya sangat besar. Pemerintah Provinsi NTT melaporkan bahwa hingga 30 Agustus 2026 terdapat 115 orang meninggal dunia, 1.780 orang mengalami luka-luka dan 172.050 orang mengungsi. Sebanyak 90.600 rumah juga dilaporkan mengalami kerusakan dalam pendataan tersebut.
Bencana tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat Atakore mengenai pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan pembangunan di wilayah yang memiliki karakter geologi dan sejarah kebencanaan.
Namun, masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak sedang menyatakan gempa tersebut disebabkan oleh kegiatan geothermal. Sikap penolakan mereka lebih didasarkan pada kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan, penghormatan terhadap kawasan adat, serta pengalaman sejarah kebencanaan di wilayah Atadei.
Tragedi Waiteba 1979 Masih Menjadi Ingatan. Kekhawatiran masyarakat Atakore juga tidak terlepas dari sejarah bencana besar yang pernah terjadi di wilayah Atadei.
Pada 18 Juli 1979, kawasan pesisir selatan Lembata dilanda tsunami besar yang berkaitan dengan longsoran material di kompleks Gunung Iliwerung. Dalam Dokumentasi BMKG menyebutkan peristiwa tersebut menewaskan sedikitnya 154 orang dan menyebabkan 23 orang mengalami luka berat berdasarkan catatan historis yang tercantum dalam Katalog Tsunami Indonesia.
BMKG juga menjelaskan bahwa tsunami Waiteba 1979 merupakan peristiwa yang disebabkan oleh longsoran dari Gunung Iliwerung.
Sejumlah penelitian kemudian membahas keterkaitan kondisi geologi dan sistem panas bumi aktif di kompleks Iliwerung dengan kerentanan terhadap longsoran. Salah satu penelitian yang dikutip dalam kajian kebencanaan menyebut bahwa alterasi batuan akibat sistem panas bumi dapat membuat material menjadi lebih rapuh dan rentan terhadap longsoran. Namun, hubungan tersebut merupakan kajian ilmiah mengenai kondisi geologi dan mekanisme longsoran, bukan bukti bahwa proyek pengeboran geothermal modern menjadi penyebab tsunami 1979.
Sejarah tersebut membuat masyarakat Atakore semakin menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian.
Bagi mereka, pengalaman bencana masa lalu harus menjadi pelajaran agar setiap rencana pembangunan di kawasan Atadei benar-benar memperhatikan kondisi alam, sejarah kebencanaan, serta pengetahuan dan norma masyarakat adat.
Geothermal Atadei Memang Sudah Lama Menjadi Agenda Pemerintah.
Secara resmi, kawasan panas bumi Atadei memang telah lama masuk dalam agenda pengembangan energi nasional.
Kementerian ESDM pada 2017 pernah menyebut Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Atadei ditugaskan kepada PT PLN (Persero), dengan rencana pengembangan 2 x 5 MW.
Dokumen Badan Geologi juga mencatat bahwa lapangan panas bumi Atadei pernah menjadi lokasi pemboran sumur eksplorasi AT-1 dan AT-2 di wilayah Kneping dan Watuwawer.
Secara nasional, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi memang termasuk dalam agenda pembangunan energi terbarukan dan disebut pemerintah sebagai bagian dari proyek strategis nasional untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Namun bagi masyarakat Desa Atakore, status strategis sebuah proyek tidak otomatis menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap lokasi yang mereka anggap memiliki nilai adat dan sakral.
Pedro Lerek menegaskan, masyarakat Atakore tidak menolak pembangunan karena anti terhadap kemajuan, tetapi meminta agar pembangunan tidak mengorbankan ruang adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
“Silakan pembangunan berjalan, tetapi jangan mengorbankan Ina Kar. Jangan sampai kepentingan investasi dan proyek membuat warisan leluhur kami hilang atau tercemar. Kami masyarakat Atakore tetap berdiri pada keputusan para petua dan pemangku adat,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah, PLN, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rencana pengembangan geothermal Atadei membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat.
Bagi warga Atakore, Ina Kar bukan sekadar lokasi di atas peta proyek. Ia adalah bagian dari identitas, sejarah, ritual, dan warisan leluhur yang harus dihormati.
Karena itu, suara penolakan dari Desa Atakore kini diarahkan pada satu pesan utama: pembangunan energi harus berjalan bersama penghormatan terhadap masyarakat adat dan perlindungan lingkungan.
Sumber : Pedro Merek
Editor : Roy Wahar


















