LIDIK NEWS.COM | LEWOLEBA — Persoalan dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pengurus Partai Golkar di Kabupaten Lembata. Gugatan tersebut, menurut keterangan pihak penggugat, telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt pada 21 September 2026.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Lembata.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, perkara ini menempatkan Ketua DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat I, Sekretaris DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat II, P.G. selaku mantan Ketua Golkar Lembata sebagai Tergugat III, serta KPU Lembata sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini berawal dari keberatan Rafael Ama Raya atas dugaan penggunaan nama dan NIK miliknya dalam data kepengurusan Partai Golkar pada SIPOL KPU RI.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Rafael mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dipersoalkan untuk memberikan klarifikasi melalui surat somasi Nomor 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Dalam somasi tersebut, Rafael meminta agar nama dan NIK miliknya dihapus dari data kepengurusan DPD II Golkar Lembata pada SIPOL KPU RI dalam waktu 2×24 jam sejak somasi diterima.
Menurut pihak penggugat, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan hingga batas waktu somasi berakhir. Atas dasar itu, Rafael kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Lembata.
“Saya sudah berikan ruang etikad baik secara patut melalui surat somasi resmi. Tapi tidak ada etikad baik sama sekali dari para tergugat. Karena somasi tidak diindahkan, maka saya memilih untuk tempuh jalur hukum. Biarlah Pengadilan yang menilai,” ujar Rafael.
Kuasa Hukum: Dalil PMH Akan Dibuktikan di Persidangan
Kuasa hukum Rafael, Advokat Hasan Tugu Langoday, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Lembata.
Menurut Hasan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh setelah somasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara tidak memperoleh respons yang dianggap memadai oleh kliennya.
“Benar, saya Adv. Hasan Tugu Langoday, S.H. membenarkan bahwa saya ditunjuk secara resmi sebagai Kuasa Hukum Pak A.R. Hari ini kami telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt dan untuk sidang perdana sudah ditetapkan pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA,” katanya.
Hasan menyebut pihaknya akan membuktikan dalil-dalil gugatan tersebut dalam proses persidangan.
“Menurut saya, pencatutan NIK ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 BW. Unsur kesengajaan, kerugian, dan hubungan kausalitas akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kliennya merasa dirugikan karena data NIK tersebut, menurut pihak penggugat, tercantum dalam sistem SIPOL.
“Klien kami dirugikan secara nyata. NIK-nya terkunci di SIPOL sehingga tidak bisa mendaftar di KPU, Bawaslu, perangkat desa, CPNS maupun PPPK,” kata Hasan.
Namun, berbagai dalil tersebut masih merupakan klaim dan argumentasi pihak penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Minta Audit Trail SIPOL Dibuka
Selain mempersoalkan pihak yang disebut sebagai para tergugat, kuasa hukum Rafael juga mempertanyakan proses verifikasi data yang bersangkutan dalam SIPOL.
Hasan mengatakan pihaknya meminta agar mekanisme pencatatan dan verifikasi data tersebut dapat ditelusuri secara digital.
“Bagaimana mungkin data tanpa KTP, tanpa formulir, tanpa tanda tangan asli bisa lolos verifikasi dan dinyatakan MS? Ini patut diduga verifikasi faktualnya fiktif,” katanya.
Dalam petitum gugatan, pihak Rafael disebut meminta majelis hakim memerintahkan pembukaan log audit trail SIPOL periode 2022-2025 untuk mengetahui proses penginputan data, termasuk operator, waktu penginputan, dan alamat IP yang digunakan.
Permintaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi yang dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Minta Ganti Rugi Rp200 Juta
Dalam petitumnya, Rafael juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan pencatutan nama dan NIK miliknya tidak sah.
Pihak penggugat juga meminta agar data tersebut dihapus dari sistem, audit trail SIPOL dibuka, serta para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.
Selain itu, penggugat meminta adanya permintaan maaf secara terbuka melalui tiga media lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Seluruh tuntutan tersebut masih berupa permohonan dalam gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Berencana Tempuh Jalur Pidana dan PTUN
Tidak berhenti pada gugatan perdata, Hasan juga menyampaikan rencana pihaknya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Kami akan ke Polda NTT dan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dan pencatutan NIK ilegal sebagaimana yang akan kami laporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebut kemungkinan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang berkaitan dengan penyelenggaraan dan proses verifikasi data kepartaian.
Menurut Hasan, langkah hukum tersebut akan dilakukan setelah pihaknya mempelajari lebih lanjut seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki.
Sementara itu, terkait klaim mengenai proses verifikasi SIPOL dan dugaan penggunaan data yang tidak sah, hal tersebut masih menjadi bagian dari dalil pihak penggugat dan belum memperoleh pembuktian maupun penilaian akhir dari pengadilan.
Pengadilan Negeri Lembata sendiri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyediakan informasi perkara dan jadwal persidangan secara daring. Dalam data SIPP yang dapat diakses publik, sejumlah perkara perdata dan PMH memang tercatat sedang berproses di PN Lembata.
Dengan didaftarkannya perkara ini, sengketa mengenai dugaan pencatutan nama dan NIK tersebut selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan di pengadilan. Sidang perdana pada 1 Oktober 2026 akan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk hadir dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan acara perdata.
Hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada proses pembuktian, jawaban para tergugat, serta pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Sumber : Ama Raya
Editor : Roy Wahar


















