LIDIK NEWS. LEMBATA – Jelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke – 80, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur berikan Remisi umum kepada 73 Warga Binaan dan 80 Narapidana Terima Dasa Warsa.

Antonius Semuki, A. Md.,IP., S. H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Lembata mengurai,
Gambaran isi Lapas Lembata saat ini Kapasitas isi Lapas 83 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 97 orang, dengan rincian.
“Narapidana Pria Dewasa 90 Orang,
Narapidana Pria Anak 11 orang Narapidana Wanita Dewasa, 2 Orang Tahanan Pria Dewasa 13 Orang,
Tahanan Wanita Dewasa.1 Orang, ” terang Kalapas Lembata.

Untuk diketahui, isi Lapas saat ini Berdasarkan Jenis Kelamin terdiri dari Pria sebanyak 94 Orang dan Wanita sebanyak 3 orang.
Lanjut orang nomor satu lingkup Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semuki menjabarkan, Berdasarkan Pasal Pelanggaran Pidana dari tertinggi hingga terendah dalam klasifikasi terekam diantaranya adalah :
- Perlindungan Anak :58 orang
- Korupsi 1:8 Orang
- Pembunuhan : 7 orang
- Narkotika 13 orang
- Penganiayaan :2 orang
- Kejahatan/ Pelanggaran lainnya : 2 orang
- Kesusilaan :1 orang “
- Kejahatan Terhadap Ketertiban : 1 orang
Berdasarkan Besar Pidana/ Hukuman yang dijatuhkan :
- Kurang dari 1 Tahun sebanyak 12 orang
2.1 tahun sampai 3 tahunn sebanyak :9 orang - Diatas 3 Tahun sebanyak : 70 orang
- Seumur Hidup –
- Hukuman Mati 1 –
Menurutnya, Gambaran Narapidana Penerima Remisi/ Pengurangan Masa Pidana, Remisi Umum Dari Jumlah Narapidana saat ini sebanyak 88 orang maka dapat disampaikan bahwa:
- Yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan telah mendapat Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Sebanyak 73 orang dengan perincian sebanyak 14 orang Penerima Remisi yang Pertama Kali
dan 59 orang Adalah Penerima Remisi Lanjutan. - Yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi sebanyak 15 orang dengan alasan sebagai berikut :
- Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana sebanyak : 4 orang
- Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :9 orang
- Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak : 2 orang

Besaran Remisi Umum yang diberikan Adalah : 1. Remisi selama 1 Bulan sebanyak :13 orang
- Remisi selama 2 Bulan sebanyak :13 orang
- Remisi selama 3 Bulan sebanyak :17 orang
- Remisi selama 4 Bulan sebanyak :15 orang
- Remisi selama 5 Bulan sebanyak :14 orang
- Remisi selama 6 Bulan sebanyak 11 orang
Dasa Warsa :
Dari Jumlah Narapidana saat ini sebanyak 88 orang maka dapat disampaikan bahwa: 1. Yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan telah mendapat Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Dasa Warsa Sebanyak 80 orang. 2. Yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Dasa Warsa sebanyak 8 orang dengan alasan : 1. Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana sebanyak :4 orang 2. Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :2 orang Dimana tanggal bebasnya terjadi sebelum tanggal pemberian remisi. 3. Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak : 2 orang 3. Besaran Remisi Dasa Warsa yang diberikan Adalah : 1. Remisi selama 8 hari sebanyak: 2 orang 2. Remisi selama 10 hari sebanyak : 3orang 3. Remisi selama 15 hari sebanyak : Borang 4. Remisi selama 45 hari sebanyak : 1 orang 5. Remisi selama 60 hari sebanyak 1 2 orang 6. Remisi selama 75 hari sebanyak : 3 orang 7. Remisi selama 90 hari sebanyak : 66 orang. ***(tim/red)