LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KAPOLRES Lembata I Gede Eka Putra Astawa, S. H., S.I.K., bersama KAJARI Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum., gelar kerja cepat meringkus pelaku Charles Arif atas tindakan penganiayaan berat kepada Meysia Witak siswi SLTPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, Meysia Witak adalah siswa SLTPN 1 Lewoleba, saat pagi tadi sekitar pukul 7.30 yang hendak berangkat ke sekolahnya mendapatkan sebuah musibah penganiayaan berat oleh Charles Arif (Pelaku) dengan menyiram soda api di wajah korban.
Kejadian ini sontak membangunkan warga masyarakat Kabupaten Lembata dan bahkan menjadi sebuah obrolan sepanjang hari, mulai dari tukang ojek hingga pada kalangan elite di Kabupaten Lembata.
Informasi yang dihimpun, Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A. P. M. T., sempat menggelar rapat penting berkaitan dengan kejadian yang menimpa Meysia Witak pelajar SLTPN 1 Lewoleba. Kasus Ini sangat menonjol bahkan sudah meresahkan warga masyarakat Lembata secara utuh.
Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa, S. H. S. I. K., kepada Lidik News. Com., Selasa (15/10/2024) mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap oleh satreskrim polres Lembata usai dilakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Menurut Kapolres Lembata, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan membawa sebuah mobil dumptruk dengan nomor polisi EB 8393 F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur untuk selanjutnya di kubur sekitar 500 m di belakang rumah jabatan Bupati Lembata.
Lanjut Kapolres I Gede, dari penggalian data Tim satreskrim polres Lembata berhasil mengumpulkan alat bukti berupa, satu unit sepeda motor honda jenis revo dengan nomor polisi L 4697 I, jilbab abu-abu, kacamata hitam, soda api, celana Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung.
Pelaku diketahui dalam kejadian bejatnya ini memiliki motif asmara kepada korban, namun, rasa cinta yang tak tersampaikan itu menuai sebuah tindakan brutal Charles Arif hingga geram menyirami soda api berupa cairan panas ke wajah Meysia Witak.
Charles Arif (pelaku) dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, penganiayaan berat dan berencana.
Hingga saat ini, Meysia Witak selaku korban mendapatkan perhatian dan perawatan medis serius dan secara khusus di RSUD Lewoleba hingga terkapar diatas tempat tidur.
Kapolres Lembata,AKBP I Gede Eka Putra Astawa,secara marathon bersama Kasat reskrim dan anggota bekerja cepat menyelesaikan segala proses administrasi sesuai SOP untuk selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum., mengurai kasus ini sudah di tingkatkan secara cepat dan tepat dari P19 ke P21.
Banyak Netizen marah, hingga mengeluarkan rasa kecewa dan jengkel kepada pelaku Charles Arif. Bahkan bukan sosial pun berentet panjang bagaikan jembatan Suramadu.
Ryntos Rayuan, salah satu warga rayuan tengah kelurahan Lewoleba utara memberikan apresiasi atas kerja cepat dari pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Lembata.
Dalam catatan media ini, kurang dari 1X24 jam, kasus ini telah berhasil dibongkar dan pelakunya berhasil di tangkap oleh Tim satreskrim polres Lembata bersama kejaksaan negeri Lembata. ***