LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – SETELAH isu Pergantian perangkat Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mencuat, Kepala Desa setempat mulai menimbulkan masalah baru. Diduga sang Kades melakukan pembohongan publik.
Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila saat dikonfirmasi wartawan tentang proses mutasi dan roling perangkat Desa itu mengaku proses tersebut telah dilalui setelah berkonsultasi dengan Camat Nubatukan, Dionisius Ola. Bahkan, proses mutasi itu disebutnya telah berdasarkan regulasi.
“Betul sekali (sudah lakukan mutasi-red). Sudah saya konsultasikan dengan Bapak Camat dan itu ada aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Namun belakangan, mantan Suster itu diduga kuat nekat membohongi publik dengan menyatakan, proses mutasi itu baru sekedar wacana.
Berikut kronologi tentang proses mutasi yang menggambarkan dugaan pembohongan publik oleh Kepala Desa, Maria Maximila.
Sekretaris desa Nubamado yang dimutasi menjadi Kepala Dusun, Marta Ose Balaor, menggambarkan kronologi mutasi dirinya.
Dari pengakuan secara kronologis itu, diketahui Kepala Desa memerintahkan seluruh Perangkat mulai bekerja dalam posisi yang baru, terhitung pada Jumad, tanggal 18 Maret 2022.
“kami sudah harus membereskan pekerjaan dan barang, sehingga hari Senin sudah bisa bekerja dengan posisi yang baru,” ungkap Sekdes Nubamado yang dimutasi menjadi kadis, Marta Ose Balaor.
Tanggal 22 Februari 2022, pkl. 19.00, dirinya bersama Kepala Desa dan aparat desa minus kadus A lama, menggelar rapat di rumah kepala desa membahas roling jabatan perangkat desa dengan struktur baru.
Pertemuan itu menghasilkan Sekdes: Marta Ose Balaor digantikan oleh Rikardus Lemak Uran, staf dan operator siskeudes.
Kepala Seksi Pemerintahan Wilibrodus Liban digantikan Fransiskus Genape, Kepala Seksi Kesejahteraan Fransiskus Genape digantikan Wilibrodus Liban.
Kaur keuangan Ayela Jaga digantikan Maria Nogo. Kaur umum Iskandaria Nini digantikan Ayela Jaga.
Kadus A Maria Nogo digantikan Marta Ose Balaor, Kadus B Yohana Tuto digantikan Iskandaria Nini. Dan Kadus C dijabat Yohana Tuto.
“Malam itu (Pertemuan Tanggal 22 Februari 2022, pkl. 19.00-red), Kades mengatakan bahwa, ini masih rancangan belum pasti karena belum dikonsultasikan dengan Camat.
Pada hari jumat 18 Maret 2022 kades bersama operator siskeudes ke kantor camat untuk berkonsultasi dengan camat.
Hari selasa rapat internal antara Kades dan aparat desa, beliau menyampaikan bahwa dia sudah konsultasi dengan camat terkait roling perangkat.
“Jadi hari jumat tanggal 18 Maret 2022 kami sudah harus membereskan pekerjaan dan barang sehingga hari senin sudah bisa bekerja dengan posisi yang baru,” ungkap Marta Ose melalui Pesan Whatsapp kepada Media 23 Maret 2022.
Menurut Marta Ose Balaor, dirinya sempat masuk ke ruangan kades untuk bertanya rekomendasi dari Camat terkait kebijakan roling ini. Namun Kepala Desa dengan nada tinggi sambal melontarkan pertanyaan siapa yang menyuruh Marta Ose bertanya.
“Siapa yang suruh Ina untuk tanya?” ungkap Ose Balaor menirukan pertanyaan Kepala Desa yang dilontarkan sebanyak tiga kali.
Mendengar pertanyaan Kepala Desa demikian, Marta Ose mengaku dirinya bertanya karena saat diangkat menjadi sekretaris desa tanggal 12 Agustus 2021 ada rekomendasi dari camat.
Akan tetapi pengakuan Marta Ose ini dijawab Kepala Desa dengan mengatakan jika bukan dirinya yang sebagai Kepala Desa, maka nasib Marta Ose sudah tidak lagi menjadi perangkat Desa.
“Ina kalau kena kades di desa yang lain mungkin ina orang sudah berhentikan karena tidak pilih saya, bahkan ada beberapa masyarakat yang bilang lebih baik berhentikan saja (Sekdes Marta Ose-Red) hanya saya masih ingat hubungan sosial,” ungkap Martha Ose Balaor menirukan pernyataan Kepala Desa Maria Maximila.
Terkait pernyataan Kepala Desa tentang kesalahan Marta Ose membawa pulang dokumen LKPD dan RKP DESA dan dikonsultasikan dengan orang lain itu, menurut Marta Ose tidak benar.
“kalau LKPD saya susun narasinya wajar jika belum selesai di kantor, saya bawa pulang kerja lanjut di rumah, begitu juga dengan dokumen RKPDes. Kalau untuk RAB nya saya tidak Pegang jadi pernyataan Kades itu bohong. Saya ditempatkan sebagai Kadus A bukan Kaur Keuangan,” beber Martha Ose.
Sementara Ketua BPD Desa Nubamado, Petrus Labi Wutun ketika menanggapi pernyataan Kepala Desa yang mengungkapkan mutasi dan rolling perangkat desa setempat masih sebatas wacana.
Bahkan Labi Wutun menuduh Kades memutarbalikkan fakta usai masalah ini ditulis media.
“Ini dia (Kades Nubamado, Red) putar cepat cari selamat bilang baru wacana seandainya kalau tidak digoyang di media kira kira dia omong apa, baru wacana artinya ketua BPD baru gertak saja dia takut langsung rubah bilang baru wacana padahal kursi meja sudah pindah dan orangnya juga sudah duduk di posisi yang baru,” tandas Labi.
Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila, merekrut Sekretaris Desa tanpa prosedur. Sedangkan Sekretaris lama, dimutasi menjadi Kepala Dusun.
Sayangnya, proses tersebut menabrak Permendagri nomor, 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Bahkan, satu-satunya Kepala Desa Perempuan di Lembata itu diduga dengan sadar mengangkat Sekretaris Desa baru tanpa prosedur rekrutmen, tanpa rekomendasi camat, tanpa SK dan tanpa pelantikan.
“Sekdes yang lama, Marta Ose Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti Posisi sekretaris dengan Rikardus Lemak” ujar Petrus Labi.
Menurut Petrus, proses mutasi dan rekrutmen perangkat Desa tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Camat, SK dan tanpa pelantikan.
Bahkan menurutnya, Kepala Desa menjanjikan akan membuat SK mundur atas mutasi jabatan yang terlanjur dilakukannya tersebut.
“Karena itu, Pengangkatan Sekdes baru harus menggunakan pola rekrutmen secara terbuka, bukan sekedar diangkat begitu saja,” ungkapnya.
Camat Nubatukan Janji Panggil Kades Nubamado
Camat Nubatukan Yosep Dionisius Ola, 23 Maret 2022 membenarkan, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla pernah berkonsultasi tentang rencananya merekrut dan memutasi perangkat desa. Namun pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi tertulis.
“Belum ada rekomendasi tertulis. Beliau (Kades Nubamado, Red) datang saat saya sedang bersiap siap Toraja lewat Larantuka. Saya hanya pesan, lakukan rekrutmen secara terbuka sesuai prosedur dan aturan,” ungkap Dion Ola.
Ternyata apa yang diarahkan oleh Camat Nubatukan tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Desa Nubamado karena Marta Ose Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti posisi Sekretaris dengan mengangkat Rikardus Lemak, tanpa melalui prosedur yang terbuka.
Untuk itu, Dion menegaskan dirinya akan memanggil Kepala Desa Nubamado tersebut dan memerintahkan mengembalikan perangkat desa yang dimutasi ke jabatan semula dan melakukan proses rekruitmen ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Sementara itu, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla, dikonfirmasi Media ini, Senin (21/3/2022) mengatakan, proses mutasi perangkat Desa Nubamado, sudah dikonsultasikan dengan Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola.
“Betul sekali. Sudah saya konsultasikan dengan Bapak Camat dan itu ada aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukannya itu berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017, Perda nomor 1, dan Perbup 48.
Sang Kades Perempuan itu mengatakan, berdasarkan Permendagri 67 dan turunannya, mutasi perangkat desa hanya dikonsultasikan kepada Camat saja, tanpa perlu rekomendasi tertulis.
Batal Demi Hukum
Kepala BPMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday ketika dikonfirmasi media, 23 Maret 2022 menyayangkan polemic yang terjadi di Desa Nubamado.
Namun dirinya menegaskan, proses mutasi yang tidak sesuai regulasi, dengan sendirinya batal demi hukum. (*S/Hj).