LIDIK NEWS. COM | KUPANG — Polemik terkait kelengkapan perizinan PT Lestari Energi Timur terus menjadi sorotan publik. Perbedaan pernyataan antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT memicu desakan agar persoalan perizinan perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD NTT, organisasi lingkungan hidup, hingga kalangan mahasiswa, mendorong agar setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah NTT memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Sorotan juga mengarah pada sikap KADIN NTT yang dinilai perlu menjaga independensi, objektivitas, dan keadilan dalam menyikapi investasi di daerah.
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menegaskan bahwa KADIN memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Karena itu, organisasi tersebut diharapkan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala bisnis maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Menurut Yohanes, setiap investor, baik pengusaha kecil, menengah, maupun besar, harus memperoleh perlakuan yang sama selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Baik itu pengusaha kecil, pengusaha menengah, maupun pengusaha besar. Harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa peran KADIN semestinya mendorong terciptanya iklim usaha yang terbuka dan kompetitif, bukan justru menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap investor.
“Tapi kalau kemudian KADIN tidak bisa berlaku adil, atau menghalang-halangi pengusaha tertentu, atau memberi isyarat yang melampaui ketentuan, saya kira pengurus KADIN ini patut dipertanyakan. Dia hanya mau menyelamatkan orang-orang yang dianggap lebih dekat dengan KADIN,” ujarnya.
Perbedaan Pernyataan soal Kelengkapan Izin
Polemik ini mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan mengenai kelengkapan perizinan PT Lestari Energi Timur.
Yusak Benu, yang menyampaikan pernyataan mewakili KADIN NTT, sebelumnya menyebut bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin. Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala DLHK NTT, Sulastry Rasyid.
Sulastry menyatakan bahwa PT Lestari Energi Timur belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin usaha sebagaimana disampaikan dalam keterangan sebelumnya. Ia juga menyebut dokumen perusahaan belum lengkap dan proses pengajuan masih berjalan.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dan legalitas kegiatan usaha perusahaan, khususnya dalam pengelolaan limbah B3 yang memiliki risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.
Karena itu, klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan, KADIN NTT, dan instansi teknis terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status perizinan perusahaan.
Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan perizinan tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang, bukan semata-mata pada pernyataan masing-masing pihak.
DPRD Soroti Iklim Investasi di NTT
Lebih lanjut, Yohanes Rumat menilai NTT masih membutuhkan investasi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan perputaran uang di daerah.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, salah satu faktor penting dalam menarik investor adalah kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa apabila organisasi yang memiliki peran dalam dunia usaha justru dianggap membeda-bedakan pengusaha, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan menghambat perkembangan investasi.
“Kalau perilaku KADIN kemudian membeda-bedakan pengusaha, maka sebaiknya pengurus digantilah, karena menghambat laju perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi di NTT,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran organisasi dunia usaha dalam menjaga iklim investasi yang sehat, sekaligus memastikan bahwa dukungan terhadap investasi tidak mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Front Mahasiswa Nasional NTT Desak Perusahaan Patuh Aturan
Desakan agar PT Lestari Energi Timur memenuhi seluruh persyaratan perizinan juga disampaikan Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) NTT, Ama Makin.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menaati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kalau belum mengantongi izin, harus dilengkapi. Setiap perusahaan harus taat pada aturan,” kata Ama Makin.
Ia mengaku pihaknya belum dapat menyampaikan penilaian lebih jauh karena masih perlu mendalami persoalan tersebut. Namun, FMN NTT memastikan akan mengikuti perkembangan kasus dan mengawal persoalan itu agar memperoleh kejelasan.
“Kita dalami dulu. Kita akan kawal,” ujarnya.
Ama Makin juga berharap agar KADIN NTT memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait status perizinan perusahaan. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kegiatan pengelolaan limbah B3 perlu disikapi secara serius karena berkaitan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Transparansi Perizinan Jadi Tuntutan Publik
Perbedaan pernyataan antara KADIN NTT dan DLHK NTT kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik PT Lestari Energi Timur. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi informasi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.
Dukungan terhadap investasi dan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi pada dasarnya tidak harus dipertentangkan. Investasi yang berkelanjutan justru membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
Karena itu, pihak perusahaan diharapkan menjelaskan status perizinannya secara terbuka. KADIN NTT juga diharapkan memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan, sedangkan DLHK NTT perlu memastikan status perizinan berdasarkan dokumen resmi yang menjadi kewenangannya.
Dengan demikian, polemik ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berkembang menjadi saling klaim tanpa kejelasan dokumen.
Publik kini menantikan penjelasan yang transparan dari para pihak agar persoalan perizinan PT Lestari Energi Timur memperoleh kepastian, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola investasi dan perlindungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.***(amar)


















