LIDIK NEWS.COM | KUPANG — Kelengkapan perizinan PT Lestari Energi Timur, perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pernyataan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT.
Di satu sisi, Kadin NTT menyebut perusahaan tersebut telah mengantongi kelengkapan izin. Namun di sisi lain, Kepala DLHK NTT Sulastry Rasyid menyatakan PT Lestari Energi Timur belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin usaha.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana status perizinan perusahaan yang direncanakan menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut.
Ketua Kadin NTT Boby Lyanto, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), mempertanyakan kembali informasi mengenai status perizinan yang disampaikan DLHK NTT.
Boby mengaku sebelumnya pernah bertemu dengan Kepala DLHK NTT dalam suatu kesempatan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, menurut Boby, dirinya mendapat informasi bahwa perizinan PT Lestari Energi Timur telah lengkap.
“Kalau ibu ketemu saya, beliau bilang sudah lengkap. Dari Lingkungan Hidup sudah. Kalau ibu ada kasih tahu saya begitu. Tapi nanti saya cek lagi ya,” ujar Boby.
Meski demikian, Boby menegaskan bahwa Kadin NTT tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan maupun menentukan keluarnya izin perusahaan.
Menurut dia, seluruh proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa urusan Kadin soal itu? Izin itu kan yang dikeluarkan pemerintah, bukan Kadin. Dalam hal ini apa yang harus kita netral? Apakah ada Kadin sementara membela? Membela juga untuk apa? Karena kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya.
Boby juga mengakui PT Lestari Energi Timur merupakan anggota Kadin NTT. Namun status keanggotaan tersebut, kata dia, tidak berarti Kadin memiliki kewenangan untuk memberikan atau mempercepat penerbitan izin perusahaan.
“Kalau anggota, iya. Kalau dia sudah sah anggota Kadin, ya dia anggota. Tetapi kembali soal izin itu kita tidak keluarkan, ranahnya pemerintah. Kita tidak intervensi dalam segala izin itu,” tegasnya.
Kadin Dorong Percepatan Perizinan
Boby mengatakan Kadin NTT pada prinsipnya mendukung masuknya investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, Kadin dapat mendorong agar proses administrasi dan perizinan investasi berjalan efektif.
Namun, dorongan tersebut menurutnya tidak sama dengan intervensi terhadap kewenangan pemerintah.
“Kalau kita pro-investasi, kita hanya mendorong agar setiap proses izin itu dipercepat. Tapi kita tidak punya kewenangan mengeluarkan izin sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin NTT Bidang Investasi dan Maritim Yuska Benu juga menyampaikan bahwa PT Lestari Energi Timur telah mengantongi kelengkapan perizinan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di NTT.
Yuska menekankan bahwa kehadiran investasi di NTT semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
“Karena kami bergerak di Kadin, maka kami sebagai pionir atau orang pertama yang berdiri di garda terdepan supaya semua investasi yang masuk ke NTT harus berdampak langsung untuk masyarakat, baru kita berpikir tentang keuntungan,” katanya, sebagaimana dikutip HaluanNTT.com.
DLHK: SLO Belum Terbit
Sementara itu, Kepala DLHK NTT Sulastry Rasyid memberikan keterangan berbeda mengenai status perizinan PT Lestari Energi Timur.
Sulastry menyatakan perusahaan tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO).
“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar Sulastry.
Menurut Sulastry, penerbitan SLO masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan teknis yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
Ia mengatakan PT Lestari Energi Timur telah melengkapi sejumlah kekurangan yang sebelumnya diminta. Namun proses penerbitan SLO belum selesai.
“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut DLHK NTT, perusahaan tersebut belum dapat menjalankan kegiatan operasional pengelolaan limbah B3 sebelum seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan selesai.
Sulastry juga menjelaskan bahwa PT Lestari Energi Timur telah memiliki izin lingkungan.
“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun sejumlah dokumen atau persetujuan lingkungan telah dimiliki, masih terdapat tahapan perizinan lain yang menurut DLHK belum selesai, khususnya SLO dan izin usaha.
DPRD NTT Soroti Netralitas Kadin
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, sebelumnya Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat meminta Kadin NTT menjaga posisi netral dalam mendorong maupun memfasilitasi investasi di daerah.
Menurut Yohanes, setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan investasi di NTT.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026).
Ia menilai prinsip transparansi dan kesetaraan penting untuk menjaga iklim investasi agar tetap sehat serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Sementara itu, Kadin NTT menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin dan tidak melakukan intervensi terhadap proses perizinan PT Lestari Energi Timur.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara Kadin NTT dan DLHK NTT, status akhir perizinan PT Lestari Energi Timur kini menjadi perhatian publik.
DLHK menyebut SLO dan izin usaha belum terbit, sedangkan pihak Kadin sebelumnya menyampaikan bahwa kelengkapan izin perusahaan telah terpenuhi.
Kepastian mengenai status perizinan tersebut pada akhirnya berada pada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan dan memverifikasi setiap dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.***(amar)


















