LIDIK NEWS. COM | Lembata – Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T, mewakili Bupati Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT serta jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Rakor membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kesempatan tersebut, setiap kepala daerah diminta menyampaikan pandangan dan kondisi riil daerah masing-masing. Mewakili Bupati Lembata, Sekda memaparkan bahwa persentase belanja pegawai Kabupaten Lembata saat ini berada pada angka 50,54 persen dari total APBD. Angka tersebut membiayai 5.891 aparatur yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta anggota DPRD.
Sementara itu, regulasi nasional mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal menjadi 30 persen. Sekda menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Kabupaten Lembata.
Untuk mencapai target 30 persen tanpa mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik, Sekda Lembata mengusulkan sejumlah langkah teknis terkait klasifikasi anggaran.


















