LIDIK NEWS. COM | Lewoleba, 20 November 2025
Hari ini 20/11/2025 Sebanyak 20 individu /warga Negara yang mengaku sebagai konsumen beras milik AUM mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadipan Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB yang mengadili perkara prapersdilan nomor: 1/Pid Pra/2025/PN. Lbt untuk A.U.M,
“Amicus curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat memberikan pendapat dan informasi hukum terhadap kasus yang sedang diperiksa. Pendapat dan informasi hukum yang disampaikan dalam amicus curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dan bahan pemikiran dalam memutus perkara.”
Amicis carae sendiri berfungsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan dan mendorong akuntabilitas putusan.
kepedulian dari pihak ketiga dalam perkara ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/200
Diperoleh informasih dari Penasehat Hukum AUM Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H. bahwa pihaknya mendapat tembusan dokument amicis carae dari salah satu pemohon amicis carae yang merupakan konsumen beras AUM, kita juga mendapat informasi dari salah satu konsumen beras AUM yang terlibat dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan)
Bahwa para amici tesebut hari ini pukul 9:00 wita telah menyerahkan dokument amicis curae kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini kamis, 20 November 2025.
Dokumen tersebut berisikan 54 halaman yang menjelaskan perihal penjelasan ringkas amicus curiae dan praktiknya di peradilan Indonesia, hak konsumen menururt UUPK hingga berpendapat hukum yang mereka ulas, hingga rekomendasi yang pada pokooknya stop kriminilasi terhadap pedang kecil dan bebaskan AUM dari proses hukum
Kemudian para amici didalam dokument amicis carae menjelaskan bahwa perkara yang disangka kepada diri A.U.M tidak bisa di pidana olehkarena hal tersebut bukan tindak pidana,
Bahwa bila melihat unsur pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak dittemukan perbuatan pidana yang disangka dilakukan oleh AUM sebab AUM berjualan beras dan hanya menyiapkan karung yang di beli dari tokoh-tokoh yang dijual bebas di kota Lewoleba bertuliskan menggunakan bahasa Indonesia dan memenuhi standar SNI, shingga tidak ada unsur Pasal yang dapat disangka kepada AUM
Oleh sebab itu para konsumen yang merupakan pelanggan tetap AUM secara spontan mau menjadi amici dan menyerahkan dokument amicis carae kepada pihak Pengadilan dan salah satu tembusan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Lembata melalui loket Kejaksaan Negeri Lembata pada hari ini 20/11/2025; penutup.***(AR)


















