LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Bupati Lembata P. Kanis Tuaq di dampingi Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata (13/9/2025).
Anggota DPRD Lembata Lukman Laba yang juga Ketua Fraksi Gabungan PKN, PKS, Gelora ini, pertanyakan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Bupati Kanis Tuaq dalam melakukan mutasi pejabat struktural Pemkab Lembata baru-baru ini.
Lukman mengatakan bahwa aspirasi yang kami terima dari masyarakat, terdapat pejabat yang telah menduduki jabatan yang sama selama 17 Tahun masi ikut dilantik pada eselonering yang sama pula, ini suatu kejadian yang tidak elok dan perlu ditelusuri apa penyebab nya, ungkap Lukman.
Menurut Lukman, Bupati Lembata dalam melakukan mutasi pegawai wajib memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), pertanyaan kami ini asal mutasi saja biar tim sukses senang atau memang mutasi secara proporsional sesuai dengan segala macam persyaratan yang berlaku, tanya Lukman.
Lanjutnya, yang kami temukan terdapat pegawai yang telah 17 Tahun di eselon yang sama, dinatik kembal pada eselon yang sama pula, ini kan tidak bener lagi, kesalnya.
Jika yang bersangkutan punya kesalahan, diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, bukan lalu di mutasi secara berulang ulang sampai 10 kali dilantik pada eselon yang sama.
Jika seorang ASN dimutasi sampai 10 kali di eselon yang sama, apa yang mau kita harapkan dari hasil seperti itu, orang bukannya semangat bekerja, namun justru membuat orang jenuh, karena dimutasi pada eselon yang sama sampai 10 kali, ini tidak baik buat ASN kita di Lembata, Pak Bupati musti lihat hal ini serius, jangan asal suka tidak suka dalam lakukan mutasi, perhatikan (DUK) yang ada, sekarang sudah bagus sistem kepegawaian kita, semuanya online, saya pikir tidak susah lakukan perbaikan untuk Daerah ini.
Pelantikan kemarin yang dilakukan Bupati Lembata, terdapat pejabat yang dilantik untuk ke 10 kali dalam eselon yang sama, ini BKD PSDM yang tidak mengoptimalkan data kepegawaian dalam melakukan usul ke Bupati atau memang Bupati dan Sekda yang sendiri mengurus segalanya, sehingga amburadul, tidak teliti secara baik, DUK di abaikan, ungkap Lukman.
Bupati Lembata ini, mantan Birokrat, sebagai mantan Birokrat, mestinya menata Birokrasi secara baik dengan berpedoman pada (DUK) agar menjadi teladan yang baik untuk bawahannya, melakuakan mutasi selalu merujuk pada DUK dan regulasi yang berlaku, tidak sekedar tambal sulam, suka tidak suka.
Mesin birokrasi adalah ujung tombak pembangunan daerah ini, maka lakukan mutasi jangan berdasar pada suka tidak suka, akan berakibat fatal dalam pelayanan kepada masyarakat, ungkap Lukman.
Lukman juga mendesak Bupati dan Sekda Lembata, meninjau kembali mutasi yang telah dilakukan, agar tidak merusak Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) yang telah ada, Bupati harus lakukan hal yang dapat menjadi contoh yang baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Leu auq/Lewotanah Lembata tercinta ini, pungkas sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Lembata ini.***(tim/red)