LIDIK NEWS. COM | LEMBATA, Senin Tanggal 15 September 2025 – Kejaksaan Negeri Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kegiatan kampanye anti korupsi yang diadakan di Aula Kantor Bupati Lembata, Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif yang bertujuan menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan pemerintahan, khususnya pada dinas pendidikan Kabupaten Lembata.
Pantauan media, kegiatan tersebut, menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lembata yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat, S.H., membawakan materi bertema “Kampanye Anti Korupsi dalam Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Bidang Pendidikan Kabupaten Lembata”.

Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan pada internal.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti kegiatan ini dari kepala sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP, diberikan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan Transparansi dan akuntabilitas serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kepala Seksi Intelijen mengatakan, dalam Kampanye ini, Kejaksaan Negeri Lembata menekankan Bahwa Satuan Pendidikan wajib menggunakan Dana Bantuan Operasiopnal (BOS) dengan tepat sasaran sebagaimana RKAS dan dipertanggungjawabkan sebagaimana realisasi yang dilaksanakan.
Lanjut Kepala Seksi Intelijen mengurai agar Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata sebanyak 17 Sekolah harus memperhatikan potensi-potensi Tindak Pidana Korupsi yang dapat timbul sehingga diharapkan mutu pekerjaan Revitalisasi Sekolah dapat berjalan tepat sasaran dan tepat mutu.
“Pencegahan Korupsi tidak dapat dilakukan apabila kembali lagi kepada setiap Individu sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi, dan niat tersebut muncul saat seseorang dihadapkan pada kesempatan, dan ia memilih untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi, “tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata penuh harap. ***(tim/red)