LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata kembali mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi lebih dini tentang pelanggaran hukum bagi warga negara Indonesia dimanapun berada. Banyak kasus di Kabupaten Lembata telah merebak dan kian menyeret para pelajar di bumi sembur paus.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lembata
Berkomitmen menurunkan angka dan pelbagai kasus hingga pada kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Program Jaksa Masuk Sekolah terlaksana tepat di SMAN 2 Nubatukan Kabupaten Lembata, Kamis 21 Agustus 2025, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen dalam penyuluhan hukum kepada peserta didik agar pelajar lebih dalam mengetahui program JMS.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan amanat penting dari Jaksa Agung Republik Indonesia dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak” sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya fenomena pelanggaran hukum yang melibatkan anak dan remaja, baik sebagai korban maupun pelaku.

Dalam program JMS, Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lembata yang mengangkat pokok materi Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, Peran keluarga dan sekolah dalam membentuk kesadaran hukum sejak dini yang di ikuti oleh 149 peserta didik dengan antusias dan interaktif mengikutinya.
Tak hanya itu, ruang kegiatan mulai semangat dengan sesi tanya jawab, peserta menunjukkan kepedulian terhadap isu hukum yang relevan dalam kehidupan remaja masa kini.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu mengenali hak dan kewajiban hukum serta menjauhi perilaku yang dapat berakibat hukum.
Terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan peserta didik dapat memahami pentingnya menjauhi kenakalan remaja dan turut serta dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual serta pelanggaran hukum lainnya.***(tim/red)