LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kerja Cepat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lembata bersama Tim Tabur Gabungan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejari Tanjungpinang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Lembata Pada Kamis 7 Agustus 2025.

Informasi yang dihimpun Lidik News. Com., Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lembata bersama gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang berinisial HYOA di daerah Kabupaten Lembata.
Untuk diketahui, Terdakwa HYOA di tangkap tepat di kediaman terpidana yang beralamat di Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam perkara tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S. H., mengungkapkan, terpidana merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 3 Maret 2025 dalam Kasus perkara tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja melawan hukum.
Lanjut Kajari Raden Arie Wijaya, Terpidana HYOA terjerumus dan terjerat pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan yang mana Putusannya telah Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1574K/PID/2024 Tanggal 12 November 2024.
“Dalam pelariannya, terpidana diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lembata, ” jelas Kajari Lembata.
Ia menambah, Aksi penangkapan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Moh. Risal Hidayat, S.H., (Kejaksaan Negeri Lembata) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kasi V Kejati Kepri, Adityo Utomo,S.H, M.H., dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Senopati, S.H, M.H.
“DPO dengan inisial terpidana HYOA di ringkus tepat di rumah Kontrakannya Kota Baru Tengah,RT/RW 013 – 005 Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, “imbuh Kajari Raden.
Dirinya menambahkan bahwa saat penangkapan yang bersangkutan bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya terpidana di amankan ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Terdakwa HYOA usai dinyatakan sehat dalam pemeriksaan itu, Tim Tangkap Buronan bergerak cepat membawa Terdakwa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata untuk selanjutnya di serahkan, ” tutup Kajari Lembata. ***(tim/red)