LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H., didampingi jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, beserta Jaksa Pengacara Negara dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Goerillya A. Huar Noning didampingi jajaran di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejaksaan Negeri Lembata. Jumat (8/8/2025)

Di kesempatan baik itu, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S. H., Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyampaikan, pihaknya sangat mengharapkan dan mengapresiasi adanya Kerja Sama yang mendalam antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

Menurutnya, Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, terutama dalam penegakan kepatuhan hukum terhadap pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Lembata.
Ia, mengingatkan bahwa penandatanganan kerja sama ini baru langkah awal, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus apabila terkait permasalahan yang memerlukan keterlibatan langsung, Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan/atau tata usaha negara pada khususnya maupun dalam memulihkan keuangan/kekayan negara pada umumnya.
Selain itu, kata Raden Wijaya, terhadap kegiatan pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan perlu dilakukan pengajuan pertimbangan hukum dan pemaparan dari pihak Dinas Kesehatan agar pihak Kejaksaan Negeri Lembata dapat menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan dari segi hukum dan dapat memberikan pendapat dari aspek hukum jika dipandang perlu, serta melakukan pendampingan hukum selama kegiatan berjalan agar tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Lembata dan terus dikembangkan menuju arah yang lebih baik sesuai program astacita dari Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa ini adalah kerja sama perdana antara Kejaksaan Negeri Lembata dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata sejak kepemimpinannya.
Ini merupakan momentum yang bagus, mengingat tahun ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar sehingga pihaknya berharap banyak dalam bantuan dan kerja sama pihak Kejaksaan Negeri Lembata.
Diharapkan dalam tiap langkah penggunaan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan berupa beberapa puskesmas yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Lembata mendapatkan pertimbangan dalam aspek hukumnya dari tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata juga menambahkan sebagai bentuk komitmen konkret dari Perjanjian Kerja Sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkait permasalahan dan kendala pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara serta sesegera mungkin memberikan pemaparan terkait pelaksanaan pembangunan fasilitas yang akan dilaksanakan.
“Kerja sama ini dapat mewujudkan pelaksanaan program astacita Presiden RI dalam lini kesehatan yang ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat sebesar-besarnya., ” tutup Kajari Arie Wijaya Penuh Harap. ***(tim/red)




















