LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kamis, 19 Juni 2024, Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bertempat di SMK Ile Lewotolok.
Kegiatan Penkum tersebut disampaikan oleh Tim Penkum Kejari Lembata EKO TRIADI PURBA, S.H Selaku Kasubsi II dengan didampingi Angky Ayah Oktavianus S.H selaku Kapala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara selaku pengelola dan penanggung jawab Dana BOS Tingkat SMK se-Kabupaten Lembata dengan didampingi oleh Koordinator Pengawas Pendidikan Tingkat Menengah dan Khusus (Korwas).
Materi yang disampaikan adalah pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS yang komperhensif berupa bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang dan modus operandi dalam penyelewengan Dana BOS, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Dana BOS ini diharapkan Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SMK se-Kabupaten Lembata selaku pengelola dan penanggung jawab Dana BOS dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS, sehingga Dana BOS dapat meringankan beban masyarakat dalam membiayai pendidikan dasar berkualitas, serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran.
	    	

















							

