LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA, 10 Februari 2024; –
Kuasa hukum tersangka DGF, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Direktur Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim kuasa hukum DGF, ADV. Rafael Ama Raya, SH.,MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh PN Larantuka,
“Kami sudah mendaftar Permohonan Praperadilan sejak tanggal 30 Januari 2025 pukul 14:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (E – Berpadu ) dan sudah diterima, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa Praperadilan,” kata Advokat Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (10/2/2025).
Kuasa hukum DGF memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar, bukti dan prosedur yang benar menurut hukum, pengacara yang terkalahkan ini juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik suda memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji, tegasnya.
“Kalau misalnya rekan-rekan penyidik dan/atau pebyidik pembabtu Polres Flores Timur mempunyai bukti, silahkan kita uji, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami,” ujar Pengacara muda Lulusan Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ama Raya.
Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Pidum Polres Flores Timur dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya.
Lanjut dia, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009).
Olehnya itu nurani kita tersentuh untuk mendampingi tersanga DGF dalam sidang praperadilan di PN Larantuka, Direktur Rumah Perjuangan Hukum ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat jadwal sidang hari ini dari Jurusita PN Larantuka dan sidang Praperadilan akan berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025.
Pengara muda, Ama Raya juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti surat dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan hari ini,
“Untuk Praperadilan hari ini kita suda siapkan segala bukti dengan sangat baik, dan kami yakin dengan bukti yang kami kantongi bisa membuat pihak Termohon Polres Flores Timur bisa terpental bila kami membuktikan segala bukti yang kami siapkan, ucap Raya.
Raya juga menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa DGF tidak bersalah karena DGF tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan tersebut, olehkarena DGF merupakan korban laka lantas dan perbuatan DGF hanya melakukan bela paksa (noodweer) sebagaimna yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Olehkarena DGF merupakan korban laka lantas dan kemudian pelaku laka lantas setelah menabrak bukan membantu DGF melainkan dia (pelaku) justeru menyerang DGF terlebih dahulu dan olehnya DGF melihat dirinya di serang kemudian dia melakukan pembelaan diri karena bila ia tidak membela diri maka dirinya akan terluka.
“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita sampaikan dalam sidang praperadilan nanti,” tegas Raya. Ama Raya juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak”.
Lanjutnya, Klien kami tidak pernah berniat menganiaya siapapun saat itu, justru klien kami suda di tabrak kemudian pelaku justru menyerang korban secara membabi buta, olehnya klien kami berusaha membela diri saat itu dan terjadilah perkelahian, jadi bukan klien kami yang menganiaya, dan itu di saksikan oleh banyak orang, tegasnya.
Kemudian berselang beberapa menit, Polisi dari Polres Flores Timur mendatangi rumah klien kami dan mengajak klien kami ke kantor Polres Flores Timur dan hal tersebut dilakukan secara lisan, tanpa surat apapun, kemudian klien kami memenuhi ajakan anggota Polisi saat itu dan saat itu juga klien kami DGF langsung di tahan, kemudian keesokan harinya tanggal 6 Februari 2025 keluarga klien kami baru menerima surat pemberitahuan dari Polres Flores timur, menurut Pengacara Muda yang memiliki prestasi yang luar biasa di dunia hukum ini menilai, bahwa kerja-kerja demikian merupakan kerja-kerja preman, kami juga menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Polres Flores Timur sudah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri. Maka dengan demikian menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik tersebut patut menurut hukum untuk diuji lewat Praperadilan, tutupnya.