LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata kembali menorehkan sebuah prestasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga Banitobo Tahun anggaran 2022,Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada Jumat 6 September 2024 menggelar penetapan Tiga (3) tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Lerahinga Banitobo di Kejaksaan Negeri Lembata, Kejari Lembata menerima titipan uang ke kas Negara sebagai sebuah langkah kerja nyata dan prestasi yang baik.
Dalam gelar konferensi pers bersama awak media, Yupiter Selan, S. H.,M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Lembata didampingi KASI Intel,KASI Pidsus menyampaikan, Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari WILHELMUS WILIANTO selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh FRANSISKUS DJEHURU TULUNG selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah)
Ia menambahkan, Bahwa sebelumnya LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Kata Kajari Selan, Berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah”.
“Bahwa terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp, “tegas Kajari Selan.
Menurutnya, 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) , Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. ***