LIDIK NEWS. COM | KUPANG – Tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di desa Gekeng Deran, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 Maret 2024.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya 1,6 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan proyek yang bersumber dari hibah BNPB tahun 2020 dengan anggaran Rp, 2,7 miliar itu masih berpotensi penambahan tersangka baru.
Untuk mengungkap peran pihak lain, kata dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaaan beberapa saksi.
“Rencananya hari Senin ini ada pemeriksaan saksi lain,” katanya.
Ia menjelaskan nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 2,5 miliar. Namun pada 3 Juni 2023, anggaran dinyatakan habis terpakai. Atas arahan PPK, pihak terkait kemudian mengusulkan penambahan anggaran senilai Rp 147 juta lebih untuk perbaikan.
“Ada penambahan anggaran sehingga anggaran proyek itu bertambah menjadi Rp 2,7 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 888.811.000.***