LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Program kegiatan jaksa masuk sekolah oleh Kejaksaan Negeri Lembata kembali bergulir di lembaga pendidikan, salah satunya di SMAS PGRI Swastika Lewoleba Kabupaten Lembata NTT. Kejaksaan Negeri Lembata melalui Program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMAS PGRI Swasthika Lewoleba pada Selasa 26 Maret 2024 pukul 10.00 s/d 12.00 Wita.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilakukan dalam bentuk sosialisasi Penyuluhan Hukum yang mempunyai tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN” dengan penyampaian materi mengenai Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja Yang Mengarah Pada Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, dan Peradilan Anak.
Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi bidang Intelijen, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lembata yang dihadiri oleh +- 75 (tujuh puluh lima) peserta didik dan guru pengajar pada SMAS PGRI Swasthika Lewoleba.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia), sehingga Kejaksaan Republik Indonesia dapat mengambil peran aktif untuk hadir di tengah-tengah masyarakatmasyarakat.
Guna memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan hukum oleh karena itu dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada SMAS PGRI Swasthika Lewoleba dapat meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik.
“Kegiatan ini dapat membantu mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh peserta didik yang masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, ” tutup Kasi Intel, Tedi Valentino.