LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Lembata secara umum, Pengadilan Negeri Lembata bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Bagian Hukum Setda Lembata menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Maret 2024, bertempat di Aula Anton Tifaona pada Kantor Camat Nubatukan yang dihadiri oleh para Lurah dan para Kepala Desa se kecamatan Nubatukan. Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Pembicara dari Pengadilan Negeri Lembata yakni Panitera Muda Pidana Semuel Rili, S.H., dan Panitera Muda Perdata Herman Huller, S.H.

Mikael Kia Magi Sekertaris Camat Nubatukan dan Pejabat Fungsional perancangan peraturan perundang undangan subkoordinator jaringan dokumentasi produk hukum Bagian Hukum Setda Lembata, Emilianus Laba Blolok, S.H., dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat di kecamatan Nubatukan agar mampu mengetahui prosedur berperkara secara elektronik dan memahami tentang layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lembata Semuel Rili, S.H., menjelaskan secara lengkap tentang materi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dengan prosedur serta tata cara pengajuan permohonan berperkara secara prodeo, selain itu dijelaskan pula terkait adanya tugas pokok Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat tidak mampu.

Selanjutnya Panitera Muda Perdata Herman Huller, S.H., menjelaskan terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik di Pengadilan, khusus untuk perkara perdata terkait tata cara pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran biaya perkara secara elektronik, panggilan sidang secara elektronik, persidangan elektronik, pembacaan putusan secara elektronik dan upaya hukum banding secara elektronik. Hal ini selaras dengan Asas peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Murah sesuai dengan Amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Para Lurah dan Para Kepala Desa se Kecamatan Nubatukan sangat antusias dalam berdiskusi dengan pemateri, bahkan ada Kepala Desa yang mengharapkan agar Pengadilan Negeri Lembata bisa menyelenggarakan sosialisasi seperti ini di Desa sehingga informasi dan perkembangan Hukum bisa didengar langsung oleh masyarakat desa.

Akhir sambutan penutupnya Sekretaris Camat Nubatukan dan Pejabat Fungsional pada Bagian Hukum Setda Lembata sangat mengharapkan agar kegiatan sosialisasi atau penyuluhan Hukum seperti ini harus terus dilakukan di masa yang akan datang mengingat minimnya informasi tentang Hukum dan proses berperkara di Pengadilan sehingga kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat dan pendidikan hukum bagi masyarakat di Kecamatan Nubatukan.