LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Satuan Resersenarkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata bergerak cepat dan berhasil meringkus 2 pelaku pembawa Narkoba di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaku tersebut adalah warga Wangatoa Kelurahan Selandoro dan Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata yang berinisial MR (38) dan YTL (36).
Informasi yang di sampaikan melalui keterang Pers pada Kamis petang (25/01/2024), Kapala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Daeng Jumadi S. H., mengurai, kejadian penangkapan terhadap 2 oknum yang membawa Narkoba di Kabupaten Lembata pada lokasi dan waktu yang berbeda.

“Ya, ada 2 pelaku yang satu membawa Narkoba jenis Ganja dan yang satunya membawa sabu sabu, ” jelas AKP Daeng Jumadi, Kasat Narkoba Res Lembata.
Menurut AKP Daeng, pelaku inisial MR (38) di ringkus di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin malam 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita pasalnya membawa barang haram (Ganja).
“Ada tiga paket (Ganja) yang ditemukan dalam dua bungkus rokok, di saat itulah kami bawa dia ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Jumadi.
Berselang Lima hari kemudian atau tepatnya pada 20 Januari 2024, pelaku YTL yang membawa sabu sabu ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba.
Sementara itu, AKP Daeng menandaskan, pelaku YTL yang membawa paket sabu sabu sebanyak 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta.
“Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai saat kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu,” katanya.
Kata Kasat Narkoba Polres Lembata, ada 3 Paket Ganja yang di timbang bersihnya 0,9656 Gram + 0,8306 Gram + 1,0149 Gram, Totalnya mencapai 2,8111 Gram dari hasil LAB Balai POM Kupang Provinsi NTT. Sementara Narkotik jenis Kristal (Sabu – sabu) 0,1254 GRAM melalui hasil tes LAB Balai POM telah terbukti positif Sabu – sabu dalam waktu pemeriksaan uji LAB Balai Pom 3X24 Jam.
Atas kejadian ini, Pelaku Narkoba dengan jenis Ganja di jerat pidana pasal 114 Ayat 1, Atau 111 Ayat 1,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.
Sementara untuk pelaku Narkotik dengan jenis Sabu – sabu di jerat pidana pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 5 tahun penjara.
Awal tahun yang buruk bagi MR (38) dan YTL (36) warga kota Lewoleba dalam Kasus Narkoba perdana di tahun 2024 hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan dan kedua pelaku sudah ditahan di jeruji besi Lapas Lembata.*(red)