LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dilansir dari berbagai sumber informasi Nasional, pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunan 2024 belum bisa dibayarkan di tanggal 1 Januari 2024.

Hal itu perlu diketahui secara bersama, pasalnya, seharusnya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini cair 1 Januari 2024.

Informasi ini tentu akan mengecewakan, karena gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 sangat dinantikan.

Selain itu, hal tersebut telah di resmikan oleh Presiden Jokowidodo dalam kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun.

Sehingga, kemungkinan jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini berubah.

Pemerintah juga sudah sangat memperhatikan setiap abdi negara hingga para honorer.

Terbukti dari adanya aturan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dengan besaran yang sangat menggiurkan.

Meski demikian, tunjangan dan bonus pun akan ikut naik, jadi jangan sampai melewatkan jadwal pasti untuk pembayaran pertama gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 ini.

Apalagi rencananya besaran yang akan dibayarkan jauh lebih besar karena telah mengalami kenaikan.

Lantas kenapa gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 belum bisa dibayarkan di tanggal 1 Januari?

Jadi menurut peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yakni di tanggal 1 Januari.
Namun ternyata tanggal 1 itu bersamaan dengan tanggal merah.
Dari aturan yang sudah berlaku, bahwa per bulan pembayaran gaji dan/atau tunjangan bisa dilakukan di hari pertama kerja.
Bahkan menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, kalau pembayaran gaji induk ini dibayarkan di hari kerja pertama per bulan Januari.
Sementara pembayaran gaji induk yang dibayarkan tiap hari pertama kerja dilakukan di bulan Februari hingga Desember.
Dengan begitu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Januari 2024 kemungkinan tidak dicairkan di tanggal 1.
Diperkirakan akan mundur dan baru dibayarkan di hari pertama kerja yakni tanggal 2 Januari 2024.
Jadi, untuk gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 akan diprediksi maju pembayarannya.




















