LIDIK NEWS. COM | JAKARTA – Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) memberikan apresiasi bagi Kapolres Ngada dan Jajarannya telah bekerja serius dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Press Release yang diterima media ini, Kamis (27/07/2023) Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam catatannya pertama memberikan apresiasi kepada kinerja Kapolres Ngada dan jajarannya dalam memberantas TPPO dan serius menegakkan hukum di wilayahnya.
Kedua, mendesak Kapolda NTT dan Kapolri memberikan penghargaan kepada Kapolres Ngada dan jajarannya yang telah bekerja keras mengusut dan melimpahkan berkas perkara TPPO ke Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ngada.
Selain itu Kapolri dan Kapolda NTT mengawal proses hukum TPPO yang sedang ditangani Polres Manggarai Barat,Sikka dan Flores Timur agar bisa tangkap dan Proses Auktor Intelektual TPPO,termasuk “Beking-beking”nya.
Berdasarkan hasil konferensi Pers tentang penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ngada sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, tanggal 07 Agustus 2018 tentang tindak pidana “ Perdagangan Orang “; Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia memberikan apresiasi kepada Kapolres Ngada dan Jajarannya.

“Ya, kita minta kepada Kapolri dan Kapolda NTT untuk memberikan penghargaan kepada Kapolres Ngada dan Jajarannya yang telah sukses dalam kasus TPPO di wilayahnya, NTT, Tegas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia.
Ia melanjutkan, bahwa ini prestasi gemilang dan baik sekali. Tentunya ini menjadi pemantik yang baik dan cermin yang baik untuk para Kapolres yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. *(red)