LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dilansir dari media Humas Polri.Com, Polda NTT menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengembangan kasus penemuan bahan peledak dan pengungkapan bahan utama bom ikan di Pulau Pemana kabupaten Sikka Provinsi NTT pada tanggal 24 Juni 2023 lalu.
Konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Mapolda NTT ini dipimpin langsung Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy, S.I.K. yang didampingi Dirpolair Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K., M.Si..
Bahan peledak yang ditemukan berupa 11 detonator dan 2 kg pupuk dengan tersangka AA dan 101 Karung pupuk tanpa merk yang digunakan sebagai bahan utama untuk membuat bom ikan.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan barang bukti berupa pupuk yang diduga sebagai bahan pembuat bom ikan kurang lebih 2,5 ton yang ditaruh didalam dua buah bunker di seputaran pulau Pemana Kabupaten Sikka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di markas Pol air yang berada di sana dan pelaku sudah kita identifikasi dalam hal ini masih dalam upaya pengejaran.
Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus ditemukan jual beli detonator oleh tersangka yang sudah diamankan di Polres Flotim kemudian kita temukan bunker yang berisikan pupuk setelah dicek pupuk tersebut tidak terdata dan merupakan bahan bajku pembuatan bom ikan yang siap untuk didstribusi ke beberapa daerah termasuk ke NTB, di seputaran NTT dan Sulawesi khususnya di pulau selayar”ujar Kabidhumas Polda NTT mengawali kegiatan.
Selanjutnya Dirpolair Polda NTT menjelaskan bahwa ada 101 karung pupuk sebagai bahan bom ikan yang diungkap oleh jajaran Ditpolair di Sikka ini berawal dari pengungkapan jual beli detonator dan dua kilogram pupuk yang dilakukan penangkapan sekitar pantai Palo Larantuka.
“Detonator itu akan dijual ke Adonara dari M kemudian dilakukan pengembangan kita bisa mengungkap ada 101 karung sekitar 2.489 kg bahan pupuk yang letaknya di pulau Pemana di dua bunker”ujar Dirpolairud Polda NTT.
Dikatakannya bahwa kasus pertama behasil ditemukan barang bukti berupa 11 batang detonator, dua bungkus plastik warna hitam berisikan serbuk putih 2 kg, 1 buah hp, 1 buah sepeda motor dan sebuah jaket.
“Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota kapal Ditpolairud yang bertugas di daerah Larantuka, kemudian dikembangkan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT. Menurut penjelasan tersangka bahwa bahan bom ikan ini sudah biasa diperjualbelikan sejak lama menggunakan kapal mulai dari NTB, Sulawesi Selatan. Pada saat menemukan lokasi dari pupuk ini kita juga menyita satu unit KM Karisma sebagai alat sarana yang digunakan untuk mengangkut pupuk ini. Pupuk ini diperjualbelikan di selat Gili Banta, dimana dihargai dua juta rupiah perkarungnya. Sedangkan harga jual di pulau Pemana dua juta tiga ratus ribu rupiah. Bila dijual eceran harganya 200 ribu hingga 300 ribu perkilonya”jelasnya.
Bunker di pulau Pemana ini, katanya, sebagai titik awal dari pendistribusian untuk wilayah pulau Bajo, Sape dan sampai wilayah NTT tentunya.
“Pelaku yang ditangkap ini biasanya mengedarkan sampai ke pulau Bajo, Sape, kabupaten Bima, pulau Sumba, Adonara, Lamakera (Flotim), pulau Buaya (Alor), Lembata, Rote, Semau, utara Flores Ende, pulau Madu kabupaten selayar-Sulsel dan pulau Sabalanga kabupaten Selayar Sulsel”pungkas Dirpolairud.
Tersangka AA dikenai pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan juga melanggar pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang no 22 tahun 2019 tentang sistem budaya berkelanjutan.***