LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Flores Timur berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) dan Handphone di rumah pelaku Kelurahan Balela Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kejadian ini pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar Pukul 01.00.Wita, sontak membangunkan warga sekitar pasalnya pelaku telah membawa kabur Satu (1) unit sepeda motor dan Tiga (3) buah HandPhone serta dompet milik korban yang beralamat di Kelurahan Balela Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Atas kejadian tersebut korban LMR yang berjenis kelamin perempuan (24) dan TAS berjenis kelamin pria (29) melayangkan laporan ke Mapolres Flotim dengan Nomor LP/B/16/I/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, Tgl 17 Jan 2023.
Pelapor LMR yang juga adalah korban dalam keterangannya bahwa motornya hilang pada hari Selasa (17/01/23) dan TAS dengan alamat Kelurahan Balela Kecamatan Larantuka telah mengalami kehilangan Tiga (3) Buah HandPhone serta dompet. Atas Peristiwa naas ini korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih mencapai 33 Juta Rupiah.
Kronologi kejadian bahwa benar pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar Pukul 03.20.Wita, korban LMR yang bangun tidur setelah ditelepon oleh saksi 1 , Kemudian setelah bangun dan melihat pintu belakang dapur rumah sudah terbuka . Kemudian pelapor memberitahu saksi 1 . Setelah itu korban baru mengetahui bahwa korban TAS kehilangan Tiga (3) buah HandPhone dan dompet serta sepeda motor Honda Scoopy (Matic) sudah raib diambil oleh pelaku dan tidak ada di parkiran.
Sementara itu Kapolres Flores Timur Melalui Kasat Reskrim IPTU Martin Lasarus La’a, S. H., kepada media ini Rabu, (18/01/23) mengatakan,Kejadian ini terjadi pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA .
“LMR adalah korban yang kehilangan sepeda motor dengan jenis Honda Matic Scoopy dan ASN korban yang kehilangan Tiga (3) buah HandPhone dan dompet, ” jelas Kasat Martin.
IPTU Martin Lasarus La’a, S. H., mengurai bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Rumah Dinas (Rudin) Pertanahan Kelurahan Balela Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur. Pelaku membobol pintu rumah dan masuk mengambil Tiga (3) unit HP , Dua (2) buah dompet serta Satu (1) unit Sepeda Motor Honda dengan jenis Matic Scoopy yang berada di parkiran samping rumah.
“Sekitar Pukul 08.00.Wita, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Buser polres Flotim di rumahnya Kelurahan Balela Kecamatan Larantuka, ” Urai Kasat Reskrim, IPTU Martin Lasarus La’a.
Tak hanya itu, tim buser juga telah mengamankan Barang Bukti berupa Tiga (3) buah Handphone Sedangkan sepeda motor di temukan di Kelurahan Pohon Sirih Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Pelaku berinisial BRL alias Ical (14) saat ini telah diamankan di Mapolres Flotim Guna proses hukum lebih lanjut .
“Untuk Barang Bukti (BB) sepeda motor saat ditemukan ternyata sudah di cat ulang oleh tersangka guna menghilangkan Barang Bukti . Dan memang pelaku setelah mengambil motor mengubah cat motor agar tidak ketahuan, ” tambah Kasat Reskrim.
Turut hadir dan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggota KSPK, guna melakukan oleh TKP bersama Aipda Nur Alam Syarif dan anggota tim identifikasi. *(red)