LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Bertempat di Kapela Lapas Lembata, Minggu, 25 Desember 2022 Lapas Kelas III Kabupaten Lembata memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Warga Binaan Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibu Marciana D. Jone, S.H.
Kegiatan ini, dihadiri secara Virtual melalui saluran Video Conferences oleh seluruh UPT Pemasyarakatan. Pembacaan SK Remisi Natal dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Bapak Gidion I. S. A. Pally, S.H.,M.Hum.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata mengikuti kegiatan secara Virtual yang dihadiri oleh Kepala Lapas Lembata, Andreas Wisnu Saputro bersama seluruh pejabat struktural, staf Admisi dan Orientasi serta para warga binaan.
Total Remisi Khusus Natal bagi warga binaan Lapas Kelas III Lembata Tahun 2022 sebanyak 45 WBP yang terdiri dari :
Remisi 15 Hari : 8 orang
Remisi 1 Bulan : 27
Remisi 1 Bulan 15 Hari : 9 orang
Remisi 2 Bulan : 1 orang
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala kantor wilayah, beliau menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh petugas maupun warga binaan Kristiani yang pada hari ini merayakan Natal.
Lanjutnya, beliau juga berpesan kepada Warga Binaan bahwa,”Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah “Jalan lain” yang dengan-Nya diharapkan saudara dapat menjalani seluruh program Pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya. Tidak lupa saya mengingatkan kepada Saudara selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar, karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan serta pemberian secara Simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada perwakilan warga binaan Lapas Lembata yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Lembata.*(red)