LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Setelah Buron selama kurang lebih 11 (Sebelas) Tahun Akhirnya pada hari ini Kamis 25 Agustus 2022 sekitar jam 13.15 wib bertempat di Penjaringan Jakarta Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO an. Yohanes Ganu amaran, S.Pi.(55 Tahun).
Bahwa Yohanes Ganu Maran, SPi merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Selanjutnya telah dilakukan eksekusi Terhadap Terpidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kejaksaan Tinggi NTT pada hari Sabtu tgl 27 Agustus 2022 di Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur.*(red)