
LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Lembata mengajukan 65 remisi umum bagi warga binaan di hari ulang tahun Republik Indonesia Ke – 77, Selasa, 16 Agustus 2022.


Pengajuan ini tentunya berdasarkan hasil yang diajukan oleh Lapas kelas III Lembata pada kementerian Hukum dan Ham serta Kanwil yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Andreas Wisnu Saputro Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Fransiskus G. Riberu, S. T., kepada wartawan tepat di ruang kerjanya, Selasa, (16/08/22) mengatakan bahwa Lapas Kelas III Lembata kali ini akan mengajukan remisi umum kepada 65 warga binaan.


” Untuk hari ini secara data ada 65 nama yang kami ajukan sementara belum closing karena pengajuan ini berbasis sistem yang harus ditunggu sampai malam ini, “ujarnya.


” Sementara itu, sudah terjaring 40 nama dan masih tersisa 25 nama, ” tambah KTU Fransiskus G. Riberu.

Yang menerima remisi ini pada prinsipnya adalah hak dari warga binaan tetapi harus di ingat kembali bahwa hak ini harus disertai dengan syarat-syarat yang mendukung sehingga yang bersangkutan bisa menerima remisi selama menjalani pembinaan di dalam Lapas seperti berperilaku yang baik, mengikuti semua aturan yang ada dan tidak melanggar aturan serta kooperatif beberapa poin ini yang akan dipakai untuk usulan mereka memperoleh hak dapatkan remisi. *(red)




















