LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Sebanyak 16 guru honor yang di PHK dari Sekolah Dasar Katolik (SDK) Lewoleba I (satu), St.Tarsisius, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata yang berada dibawah naungan Yayasan Maria Bintang Samudera menuntut keadilan dengan menunjuk Rafael Ama Raya.,SH.M.H., sebagai kuasa hukum dalam menuntut keadilan atas pemberhentian sepihak oleh Yayasan Bintang Samudera.
Persoalan yang dihadapi oleh 16 guru ini rupanya telah berproses selama 9 Bulan namun sayang, masalah ini pun tak kunjung berakhir dan tuntas. Hal inilah membuat 16 Guru yang di PHK dari sekolah tersebut, meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates guna mendapatkan hak mereka atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera.

Kuasa hukum para Guru yang di-PHK, Rafael Ama Raya, S.H., M.H.,dari Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya S.H., M.H., & Associates membenarkan bila pihaknya menerima kuasa dari para para Guru SDK 1 Lewoleba yang di PHk untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan mereka.
Ada 16 Guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan Hak, dan PHK sepihak,” kata Mantan Ketua Ikatan Keluarga Ile Ape YogYakarta.
Rafael Ama Raya, S.H., M.H.,pengacara muda yang kian berprestasi baik itu diberikan kuasa oleh para Guru SDK 1 Lewoleba yang di PHK menambahkan, bahwa ada beberapa permasalahan yang dialami oleh para Guru SDK 1 Lewoleba yang di PHK itu.
Menurutnya, ada berapa poin yang harus digarisbawahi, Pertama masalah Hak, dalam hal ini upah tenaga Guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan Komite lalu menjadi kebijakan Kepala Sekolah dan , Ke-Dua terkait Statusnya di sekolah apakah diakui atau tidak sebab Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil Tenaga Guru baru menggantikan Klien kami, Ke-Tiga, Peraturan Yayasan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada, Ke – Empat PHK, dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan.
“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun.Olehnya itu, kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh Keadilan,” tegas pengacara muda berprestasi itu.
Ina (39), salah satu Guru yang di PHK Oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat.
“Usai peralihan Yayasan, kami Guru-guru tidak di disampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami dilarang untuk Mengajar di Jam Mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya sebab ketika kami dilarang Mengajar oleh Pihak Yayasan maka Guru baru yang dipanggil Oleh Yayasan yang akan mengisi Posisi kami, maka Metode Pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami diubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami sudah saksikan sendiri,” jelas guru Ina.
Ia juga mengaku kalau pihak Yayasan Memaksa mereka untuk Ikut mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang mana SK menjadi Dasar mereka mengikatkan diri dengan Pihak Yayasan masih aktif hingga bulan Desember, Olehnya itu Ia dan Teman-teman Guru lain nya menolak dan Pihak Yayasan memberikan ancam pecat.
Hal senada disampaikan rekan Gurunya Yosep Amuntoda (60) yang sudah 20 an Tahun mengabdikan diri di Sekolah SDK 1 Lewoleba.
“Permasalahan seperti ini baru terjadi semenjak ia menjadi Guru di sekolah SDK 1 Lewoleba, ia merasa prihatin dan kecewa terhadap pihak Yayasan yang tidak menghargainya sebagai Guru yang cukup lama mengabdikan diri di SDK 1 Lewoleba,” tuturnya dengan wajah kesal.
Yosep menambahkan, sekolah SDK 1 Lewoleba di Tahun 2022 ini memasuki Usia 72 Tahun saya sebagai Guru yang cukup lama, dirinya (Yosep) tidak ingin sekolah yang dijaga selama puluhan tahun ini rusak begitu saja karena kepentingan segelintir Orang dengan Kedok Yayasan, tutupnya.***



















