LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Forum Jurnalis Lembata (FJL) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pada Fabianus Latuan, jurnalis media Flobamora,com pada Selasa, (26/04).
Desakan Forum Jurnalis Lembata di muat dalam pernyataan sikap yang disampaikan anggota FJL kepada Wakapolres Lembata, Kompol Johanis Cristian Tanauw, Rabu siang (27/04).
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Lembata (FJL), pada Rabu siang mendatangai Mapolres Lembata. Para Wartawan langsung menemui orang nomor dua di Polres Lembata tepat di ruang kerjanya, lantaran Kapolres Lembata sedang menjalankan tugas dinas di Polda NTT.
Kepada Wakapolres Lembata, FJL menyerakan pernyataan sikap untuk diteruskan ke Polda NTT. Dalam pernyataan sikap sebanyak 2 halaman tersebut, FJL mengutuk keras dugaan tindak pidana penganiayaan pada Fabianus Latuan saat jurnalis tersebut sedang melakukan tugas jurnalistiknya di Perusahaan Daerah milik Pemprop NTT, PT Flobamor. Akibat penganiayaan tersebut, Fabianus mengalami luka termasuk di wajahnya.
FJL juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera mengusut tuntas tindakan keji tersebut dan menangkap para pelaku dan dihukum seadil-adilnya sesuai pasal dalam kasus tersebut.
Forum Jurnalis Lembata yang dipimpin langsung oleh ketua Alexander Taum, meminta semua pihak harus menghargai karya jurnalistik termasuk memberikan perlindungan bagi wartawan. FJL menjelaskan, kerja jurnalistik dilindungi negara Indonesia melalui Undang-undang Pers, Nomor 40 tahun 1999.
“Pasal 8 Undang-undang tersebut secara jelas telah mengatur perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya.”
Sementara itu, Wakapolres Lembata, Kompol Johanis Christian Tanauw menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami salah satu Jurnalis tersebut. Dirinya juga akan meneruskan pernyataan sikap FJL ke Polda NTT melalui Kapolres Lembata
“Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Dan kami apresiasi dukungan moril rekan-rekan jurnalis di Lembata. Suara hati rekan-rekan Jurnalis Lembata ini akan saya sampaikan kepada Pak Kapolres yang saat ini ada di Kupang, untuk diteruskan ke Pak Kapolda dan jajaran yang sedang menindaklanjuti kasus ini, ” kata Kompol Johanis.
Lebih jauh, Wakapolres Lembata juga meminta dukungan kerjasama insan pers agar senantiasa menjaga kode etik jurnalistik dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat melakukan berbagai kegiatan peliputan agar senantiasa bisa mendapat perlindungan dan mencegah potensi kekerasan seperti yang sedang dialami Fabianus Latuan,”imbuhnya.
Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Lembata ini ditandatangani pengurus FJL dan semua wartawan dari berbagai media yang bekerja di Kabupaten Lembata. *(red)