LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Tim penyelidik Kejari Lembata melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019.
Pemeriksaan itu Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekspose perkara pada hari Senin 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup menunjukan terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
Pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).
Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi penyimpangan, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.
Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinisi Aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.
Penyimpangan berikutnya, belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.
Bukti-bukti penyimpanan tersebut diperoleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lembata dari keterangan 22 orang saksi, dokumen-dokumen yang terkumpul, surat terkait pengadaan kapal.
Tim Lid juga telah turun kelapangan untuk mengecek kapal Pinisi Aku Lembata yang sampai sekarang tidak beroperasi tersebut.(*Kejari Lembata)