LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak adil dalam penerapan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar kode etik.
Pasalnya, meski sudah di BAP oleh tim Pemda, Frans Sableku, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDM), belum dikenakan sanksi hukuman disiplin ASN, karena dugaan pembocoran dokumen Negara.
Dilain pihak, beberapa pejabat seperti Christianus Sani Rimbaraya, Kepala Badan Anggaran dan Keuangan Daerah, langsung di non aktifkan dari jabatannya, hanya karena tidak membubuhkan viat pada sebuah dokumen Dinas tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDM) Kabupaten Lembata, Said Kopong, dikonfirmasi Media ini , Kamis (20/1/2022), mengakui belum ada hukuman disiplin ASN kepada Sekretaris BKDPSDM, Frans Sableku, meski sudah di BAP.
“Ada sekitar 7 sampai 8 orang sedang dalam proses,” ujar Said Kopong singkat.
Adapun Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali enggan memberikan konfirmasi tentang prinsip keadilan penerapan hukuman disiplin ASN, hingga berita ini diturunkan.
Ketidak adilan dalam penerapan hukuman disiplin ASN di Kabupaten Lembata ini mendapat respon dari aktivis mahasiswa asal Lembata yang sedang mengenyam pendidikan di kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Gebhardus A. Kedang, Sekjen Front Mata Merah kepada wartawan, Kamis (20/1/2022) menyatakan, Orkestrasi ketidakadilan ini bukan hal baru lagi di Kabupaten Lembata.
“Ketika Lembata mengalami masa transisi dan mengalami pengalihan kekuasaan, banyak harapan dibebankan ke pundak pemimpin yang baru. Salah satunya adanya kepastian hukum. Namun kita kembali harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, tendensius politik masih begitu kental dan jelas diperlihatkan. Orang-orang yang notabene sudah jelas melanggar hukum, namun proses peradilannya begitu lambat dan malah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apakah mereka yang dekat dengan kekuasaan akan mendapat posisi yang nyaman dan begitupun sebaliknya?” Ungkap Gebhardus A. Kedang, Sekjen Front Mata Merah.
Ia mengatakan, sangat disayangkan karena para pemangku kepentingan di kabupaten Lembata belum bisa move on dari kebiasaan lama.
“Persoalan ini jika semakin diteruskan maka akan membawa kabupaten Lembata semakin tertinggal,” ujar Gebhardus A. Kedang, Sekjen Front Mata Merah.*(red)