LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – SETELAH DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Marianus Gabriel Pole Raring, SH .,dari keanggotaan Partai, 13 Desember 2021 lalu, kini dugaan cinta semalam oleh anggota DPRD Lembata asal PDIP mulai bergulir pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Proses PAW diawali Penyerahan dokumen hasil pleno penetapan calon Pengganti Antar Waktu oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Selasa (28/12/2021).
“Jadi tanggal 24 Desember 2021, kami dapat surat dari ketua DPRD Lembata, perihal permohonan nama calon anggota DPRD Pergantian antar waktu. Dan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu, KPU diberikan waktu 5 hari sejak menerima surat permintaan dari DPRD, melakukan verifikasi termasuk klarifikasi terhadap calon anggota DPRD PAW termasuk yang anggota DPRD yang akan di PAW,” ujar Elias Keluli Making, Ketua KPU Kabupaten Lembata, Selasa (28/12/2021).
Menurut Making, tanggal 27 Desember kemarin, KPU menggelar Pleno penetapan hasil verifikasi dokumen pendukung usulan PAW.
“Dan hari ini, tanggal 28 Desember, kami menyampaikan hasil itu untuk selanjutnya diproses oleh DPRD, sesuai UU MD3,” ujar Elias Making.
Di dalam Berkas yang diajukan oleh KPU Kabupaten Lembata, Sebastianus Muri, memperoleh suara terbanyak kedua dalam Pileg 2019 lalu, berhak menggantikan antar waktu Marianus Gabriel Pole Raring yang dipecat DPP PDIP karena tersandung kasus asusila.
Kehadiran Komisi Pemilihan umum kabupaten Lembata DPRD Kabupaten Lembata, dipimpin Elias Keluli Making, Ketua KPU setempat.
Berkas Pleno penetapan hasil verifikasi dokumen pendukung usulan PAW terhadap Marianus Gabriel Pole Raring diserahkan Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making kepada ketua DPRD, Petrus Gero di ruang kerjanya.
Selanjutnya lembaga DPRD mengajukan proses PAW tersebut kepada Gubernur NTT melalui Bupati Lembata.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero di ruang kerjanya, menjelaskan, berdasarkan surat yang diperoleh dari PDIP terkait dengan proses PAW atas nama anggota terhormat Gabriel Pole Raring, maka tanggal 24 Desember pagi pihaknya menggelar rapat Pimpinan.
“kami minta KPU untuk menyerahkan berkas dan syarat yang perlu dipersiapkan untuk nanti Pimpinan DPRD akan menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur, melalui Bupati Lembata. Jadi kehadiran KPU terkait dokumen yang kita minta sebagai lampiran atas surat usulan PAW yang akan dikirim kepada Gubernur beberapa hari ke depan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero.*(red)