LIDIK NEWA.COM | LEMBATA – Eduward M.Y.Tuka, S.SiT mengatakan bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan dan ketidak disiplinan kita terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu. “yang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People’s Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,” ujarnya dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang digelar Kantor Pertanahan Kab. Lembata di Hotel Palm Lembata.
Eduward mengungkapkan, saat ini tanah menjadi obyek sengketa dan konflik, yang disebabkan banyaknya pemilikan tanah, tetapi tidak menguasai tanah secara Fisik. Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah. “kami di ATR BPN Lembata sudah berubah, semua betul-betul melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing, dan Pembangunan Intergritas adalah Modal Awal. Disisi lain memang tertib administrasi puluhan tahun yang laludi di era mulai kita bereskan. Upaya Digitalisasi Dokumen dan Warkah pun kita laksanakan.
Upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Straytegis Nasional sebagai Upaya Perbaikan karena didalamnya ada upaya Peningkatan Kualitas Data,” tutur Eduward .
PTSL juga butuh dukungan sekali dari berbagai pihak, terutama Para Kades/Lurah yang hadir dalam acara sosialisasi. Mudah-mudahan mulai hari ini, kita semua bisa memulai melakukan upaya pemetaan permasalahan di Wilayah Kerja masing2. Bagaimana Mudah-mudahan dengan kehadiran Narasumber dari Kepolisian Resort Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Lembata dan Pemerintah Daerah Kab. Lembata bisda memberikan warna tersendiri dalam sosialisasi ini dan implementasi dilapangan, kita bisa sama-sama berbenah mengatasi masalah dalam Pendataan/Inventarisasi obyek tanah diwilayah Desa/kelurahan baik tanah masyrakat, bdan hukum pemerintah, sosial keagamaan dan tanah masyarakat agar tidak satupun bidang tganah yang tidak terdaftar dikemudian hari,” tambah Kepala BPN Lembata.
Eduward juga menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pencegahan dalam penyelesaian kasus pertanahan untuk menekan jumlah sengketa, konflik dan perkara yang terus ada, bahkan mungkin bertambah. “Supaya tidak bertambah bahkan menurun, penyelesaian kasus harus dibarengi dengan upaya pencegahan terjadinya sengketa, konflik dan perkara. Oleh karena itu, tugas kita mengsosialisasikan apa yang kita bahasa saat ini,” jelasnya.
Eduward juga mengemukakan bahwa berbagai modus operandi kejahatan pertanahan yang terjadi diluarsana sangat banyak dan viral, sehingga diLembata sudah wajib kita lakukan sosialisasi ini umtuk mencegah tidak terjadi sebagaimana diluar sana. Ia pun menyebutkan tahapan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. dan bilamana mungkin bisa diadopsi oleh teman2 peserta sosialisasi ini.
Menurut Eudward Dampak Negatif dari Sengketa/ Konflik Pertanahan yaitu : Secara Ekonomis dimana pengeluaran biaya yang besar, kehilangan tenaga dan pikiran untuk kerja produktif.
Secara Sosial Politik Hilangnya hubungan sosial sesama masyarakat dan Hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah dan Secara Ekologi Tanah berada dalam status quo dengan konsekuensi terjadi Penelantaran tanah, dengan demikian upaya pencegahan agar menghindari hal negatif diatas.
Beberapa Rekomendasi yang disampakan Kepala kantor Pertanahan dalam Solsialisasi ini antara lain : Kepada PEMDA (camat dan kedes/lurah) lakukan pemetaan potensi masalah, mewlakukan Inventarisasi penguasaan pemilikan tanah terdaftar dan belum terdaftar di desa/kelurahan.sebagai data base.
Dinas Terkait untuk melakukan Invert Aset yang tidak dikuasai secara fisik agar pemasangan plang/papan tanda pemilikan serta pemasangan Pilar Batas bidang tanah. Upaya pembentukan lembaga peradilan adat dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah tanah di Desa/Kecamatan. Dan upaya Membantu mensosialisasi pentingnya sertipikasi tanah kepada masyarakat.*(red)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia