LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam surat kesanggupan penyerahan pelabuhan laut Lewoleba No : BU.550 / 1887 / DISHUB / IIIV / 2021 , dengan isi surat berdasarkan undang-undang pelayaran tahun 2008 No : 17 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No : 64 tahun 2015 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Menteri Keuangan No : 111 / PMK.06 / 2016 , tentang tata cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara , dalam rangka penyerahan pelabuhan laut Lewoleba kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ,maka Pemerintah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan SANGGUP menyerahkan aset tanah dan Pengelolaan Pelabuhan Laut Lewoleba kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam kesempatan Pertama.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh media ini lewat pesan WhatsApp kepada Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali terkait kesanggupan pemerintah daerah dalam keterangannya SANGGUP untuk menyerahkan aset kepada pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia benar adanya ,” Memang kita berencana serahkan,tapi masih harus menghitung nilai aset dulu, dan bicara bersama lembaga DPRD Kabupaten Lembata,”terang Sekda Lembata,Paskalis Ola Tapobali.
Lanjut Paskalis Ola Tapobali,” Kita upayakan dalam tahun ini. Karena kalau dari kewenangan, memang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,Hanya status aset saja yang kita harus nilai, dan sepakati bersama Lembaga DPRD untuk diserahkan. Setelah itu baru kita lakukan penghapusan aset tersebut dari Inventaris Barang milik daerah,”imbuh Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Hal ini dibenarkan oleh Tarudy Manalu SH.M.Si.,Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Lewoleba kepada Lidik News.Com tepat di ruang kerjanya.
Tarudy mengatakan soal Penyerahan aset milik Pemda dalam hal ini adalah pelabuhan Lewoleba memang sudah ada surat kesanggupan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kepala Kantor Urusan Pelabuhan Laut Lewoleba Kelas III,saat ini pelabuhan laut Lewoleba berstatus sebagai pelabuhan Pengumpul dan ada di bawah wilayah kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang turunnya ada pada KUPP Kelas III Lewoleba,sesuai dengan Keputusan Menteri (KP) No : 432 sementara untuk Pemda sendiri sudah ada pembagian kewenangannya yang diatur dalam undang-undang No : 23 tahun 2014.
Dalam waktu dekat saya akan mengajukan surat pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan , untuk soal pengembalian aset ini waktunya agak lama namun prioritas utama kami kejar pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan, “terang Tarudy Manalu Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Lewoleba.
Untuk itu saya akan bersurat 110 tentang pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan dan perlu diketahui bersama soal penagihan retribusi masuk kami akan menyetor langsung ke negara lewat aplikasi SIMPONI dan itu transparansi secara akuntabilitas ke Negara.
” Kami itu hanya petugas sebenarnya yang mencatat penagihan dengan sistem kode billing dan dalam aplikasi ini semuanya sudah lengkap semua pengguna jasa langsung membayar ke rekening kas Negara bukan kepada rekening Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tapi ini langsung melalui aplikasi SIMPONI namanya “
Kalau di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam hal ini KUPP Kelas III Lewoleba itu jelas karena kita menggunakan PNBP beserta kode billing lewat aplikasi SIMPONI yang akan dimasukkan dalam kas Negara,”pungkas Tarudy Manalu Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Lewoleba.