LIDIK NEWS COM | LEMBATA – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata Eduward M.Y.Tuka,S.SiT Bersama 26 ASN dan 26 tenaga PPNPN di lingkup BPN Kabupaten Lembata, BPN Lembata berniat membangun Lembata dari sisi pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, S.SiT memastikan semua Aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata akan bersertifikat, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata telah melakukan inventarisasi dan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional. Untuk tahun ini bias kami tuntaskan, konsentrasi BPN Lembata terkait penyelesaian sertifikasi tanah Pemda sejak tahun 2020 dan 2021 ini dimana pada akhir tahun 2020 telah didaftarkan sejumlah 35 berkas permohonan dan awal 2021 menerbitkan 23 Buah Sertipikat sisanya tidak dapat diproses karena obyek telah bersertifikat dan juga bermasalah.
Kakan BPN Lembata, Eduard M. Y. Tuka, baru yang baru bertugas sejak 4 November 2020 sampai saat ini, dirinya memiliki mimpi untuk menyelesaikan seluruh aset tanah Pemda. Paling tidak, menurutnya, tidak ada satupun bidang tanah milik pemerintah daerah yang tidak terdaftar, semua harus terdaftar dan bersertifikat, untuk mendukung penilaian aset daerah, agar bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saat ini sudah ada 23 sertifikat tanah Pemda yang sudah ditandatangani, tinggal diserahkan kepada Bupati Lembata. Kami akan serahkan pada hari agraria, bulan September ini,” tegasnya.
BPN juga menurut Kakan, Eduard M. Y. Tuka, sangat responsif terhadap sejumlah kegiatan pelayanan pertanahan, yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sejak kehadiran BPN tahun 2003 pasca otonomi daerah, setidaknya telah ada 49. 000 bidang tanah masyarakat yang telah bersertifikat, meskipun masih ada banyak bidang tanah dengan estimasi sekitar 25.000 atau 30. 000 bidang tanah masyarakat yang belum terdaftar .
Dan sesuai “road map” juga “breakdown” dari program Presiden Jokowi melalui nawa citanya, maka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah jawabannya, target pemerintah seluruh bidang tanah di Republik Indonesia ini harus sudah terdaftar di tahun 2025.
BPN Lembata juga memiliki target, jika secara Nasional target penyelesaian tahun 2025, maka Eduward M. Y. Tuka, mengatakan, BPN Lembata memiliki mimpi lebih cepat, lebih baik.
“Kami memiliki mimpi sebelum tahun 2025 sudah selesai. Tetapi mimpi itu tidak bisa kami peroleh jika masyarakat tidak memberikan dukungan. Kami tidak mungkin bertepuk sebelah tangan. Kami butuh respon positif mayarakat,” tegasnya.
PTSL ini menurut Eduard M. Y. Tuka dibiayai dari APBN dengan target sertifikasi setiap tahun 2.000 sampai 3.000 bidang tanah.
“ Butuh waktu sekitar 10 tahun menyelesaikan itu di bumi Lembata, Jika setiap tahun 10.000 bidang maka kita butuh waktu 3 tahun,”tegasnya.
Eduard M. Y. Tuka, menawarkan alternatif, seandainya saja PTSL ini juga mendapat dukungan pembiayaan dari APBD Kabupaten Lembata maka secara langsung capaian target diatas dapat tercapai dan sekaligus menyentuh masyarakat.
“Ini program nyata. Masyarakat menerima sertifikat bantuan dari pemerintah yang dibiayai melalui APBN dan juga APBD Pemerintah daerah untuk sertifikasi tanah masyarakat. Saya pikir ini sangat positif. Kalau ini bisa dibangun maka Kabupaten Lembata punya langkah yang sangat luar biasa,”tuturnya.
Saat ini menurut Kakan, Eduard M. Y. Tuka, pihak BPN Lembata juga sedang berkonsentrasi terhadap pensertifikatan tanah untuk 700 unit rumah relokasi pasca bencana di tiga lokasi relokasi untuk bisa disertifikasi di anatarnya Lokasi Waisesa, lokasi Podu dan Tanah Merah.
“Apapun yang dapat kami buat untuk Lembata, akan kami lakukan. Himbauan kepada masyarakat jangan ragu datang ke BPN Lembata. Karena sistem pelayanan kami sudah terbuka dan transparan,”tutur putra Asal Kupang berdarah Rote ini di ruang kerjanya, Rabu, (01/09/2021). (*Prokompim Setda Lembata)