LIDIK NEWS. COM | JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting negara dalam memberikan pengakuan kepada Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual, toleransi, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia.
Penetapan hari peringatan ini didasarkan pada pertimbangan historis, yakni peristiwa pada 13 Juli 1945 ketika frasa “dan Kepercayaannya” diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Momen tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum refleksi atas nilai-nilai luhur spiritual yang diwariskan para leluhur, sekaligus memperkuat semangat persaudaraan, harmoni sosial, dan kebhinekaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional.
Menurutnya, landasan konstitusional kebijakan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli dalam kegiatan bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7).
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak Penghayat Kepercayaan.
Fadli menjelaskan, pemilihan tanggal 13 Juli tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan memiliki nilai historis yang kuat karena berkaitan langsung dengan pembahasan konstitusi Indonesia menjelang kemerdekaan.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan apakah Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tetapi soal libur nasional masih akan dipertimbangkan. Yang terpenting, ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan,” kata Fadli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan hari peringatan tersebut telah melalui perjalanan yang panjang.
Ia menyebut usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia sejak tahun 2005.
“Pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah diusulkan sejak tahun 2005. Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Menteri, akhirnya para Penghayat Kepercayaan memiliki hari peringatannya sendiri,” ujarnya.
Restu menambahkan, pembahasan tersebut melibatkan berbagai organisasi Penghayat Kepercayaan yang tergabung dalam MLKI dengan fasilitasi Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah berharap keberagaman agama dan kepercayaan semakin menjadi kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju, inklusif, berbudaya, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.***(S/R)


















