LIDIK NEWS. COM | LEMBATA, NTT — Sengketa tanah yang berlokasi di depan Kantor Koperasi Merah Putih, Desa Lodotodoko, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Paulus Ola selaku pihak Tergugat dalam perkara tersebut. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lembata sebelumnya.
Putusan PT Kupang tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 100/PDT/2026/PT.KPG, yang diputus pada 19 Agustus 2026 dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung (SIPP/E-Court).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding yang sebelumnya merupakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Lbt.
Pada tingkat konvensi, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Sementara dalam rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, para Terbanding dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PT Kupang
Kuasa hukum Paulus Ola, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H. dan Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut.
Juprians Lamabelawa mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim tingkat banding yang dinilai telah mempertimbangkan perkara secara objektif.
“Kami apresiasi putusan PT Kupang yang secara objektif melihat perkara dari berbagai sisi penilaian, sehingga permohonan banding kami dikabulkan,” kata Juprians, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, sejak proses persidangan di tingkat pertama, pihaknya telah mengajukan eksepsi karena menilai terdapat sejumlah persyaratan formil dalam gugatan pihak lawan yang tidak terpenuhi.
Namun, eksepsi tersebut ketika itu ditolak oleh PN Lembata dan kliennya dinyatakan kalah.
“Karena itu kami banding. Puji syukur doa klien kami dikabulkan. Putusan PN Lembata perlu dikoreksi dan PT Kupang telah melakukannya,” ujarnya.
Sebut Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formil
Senada dengan Juprians, Yohanes Carolus Songgur menyebut putusan tingkat banding tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang ditempuh kliennya untuk mempertahankan haknya.
Menurut Carol, pihaknya menilai gugatan yang diajukan pihak lawan memiliki sejumlah persoalan dari sisi formil.
“Ini bagian dari upaya klien kami mempertahankan hak yang diperoleh dengan itikad baik. Gugatan para penggugat secara formalistik sangat berantakan, banyak syarat formil yang tidak dipenuhi. Putusan banding ini membuktikan hal tersebut,” kata Carol.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut, perkara sengketa tanah ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan putusan pada tingkat pertama.
Paulus Ola selaku Pembanding dinyatakan berhasil memenangkan permohonan banding, sementara gugatan para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa tanah yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata.
Editor : Roy Wahar


















