LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA — Sebanyak 62 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., kepada perwakilan warga binaan dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas III Lembata, Senin (17/8/2026).

Upacara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lembata, Ketua TP-PKK, pimpinan instansi vertikal, petugas Lapas, serta warga binaan.
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Smuki, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hadiah, tetapi hak yang diberikan negara sebagai penghargaan atas perubahan perilaku. Mari kita isi kemerdekaan ini dengan semangat taat hukum dan membangun diri,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, secara nasional pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan.
Sementara di wilayah Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT, dari 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan mendapatkan remisi.
Khusus di Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 62 narapidana memperoleh Remisi Umum dengan besaran yang berbeda-beda. Rinciannya, remisi satu bulan diberikan kepada 9 orang, dua bulan kepada 6 orang, tiga bulan kepada 18 orang, empat bulan kepada 13 orang, lima bulan kepada 13 orang, dan enam bulan kepada 3 orang.
Sedangkan 16 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi. Mereka terdiri atas empat orang tahanan, enam narapidana yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, serta enam narapidana yang masih menjalani pidana denda atau uang pengganti.
Antonius juga memaparkan kondisi hunian Lapas Kelas III Lembata. Dari kapasitas 83 orang, saat ini terdapat 78 warga binaan yang terdiri atas 74 narapidana dewasa pria dan empat tahanan dewasa pria.
Berdasarkan jenis tindak pidana, kasus Perlindungan Anak menjadi perkara yang paling dominan dengan 51 orang. Selanjutnya pembunuhan sebanyak 6 orang, pencurian 6 orang, korupsi 4 orang, penganiayaan 4 orang, narkotika 3 orang, kecelakaan lalu lintas 2 orang, serta masing-masing satu orang untuk perkara migas dan pengrusakan konservasi sumber daya alam.
Antonius berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas diri,” katanya.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Bupati Lembata kepada perwakilan warga binaan.
Editor : Roy Wahar




















