LIDIK NEWS. COM | Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan kebijakan zonasi penanaman Malapari dengan membagi wilayah pulau menjadi dua klaster utama. Wilayah barat Lembata diarahkan untuk penanaman bibit Malapari hasil introduksi dari Australia, sementara wilayah timur difokuskan untuk pengembangan bibit lokal asli Lembata.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan komoditas unggulan berbasis tanaman energi dan industri hijau.
Namun, Alexander Tifaona, perwakilan PT Lembata Hira Sejahtera (BATARA), menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi ekonomi jangka pendek yang sebenarnya telah tersedia di lapangan.
Menurut Alex, bibit Malapari asal Australia yang akan ditanam diperkirakan baru akan memasuki fase produksi optimal dalam waktu empat hingga lima tahun ke depan.
Artinya, kontribusi nyata terhadap PAD dari kebun-kebun baru tersebut masih memerlukan waktu relatif panjang.
“Kalau orientasinya mengejar PAD, maka seharusnya potensi yang sudah ada hari ini juga dimanfaatkan,” ujar Alex.
Di sisi lain, Kabupaten Lembata sesungguhnya telah memiliki modal alam yang signifikan. Sekitar 1.000 pohon Malapari alami yang tersebar di berbagai wilayah pesisir dan perbukitan, dengan usia diperkirakan lebih dari 60 tahun, saat ini telah produktif dan mampu menghasilkan sekitar 20–25 ton buah matang per tahun.
Dengan tata kelola yang tepat, produksi buah tersebut tidak hanya berpotensi diolah menjadi minyak Malapari bernilai ekonomi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber benih lokaluntuk mendukung Program Penanaman 1 Juta Pohon Malapari yang tengah direncanakan pemerintah daerah.
Skema ini dinilai mampu menciptakan siklus ekonomi lokal yang lebih cepat, melibatkan masyarakat, serta membuka peluang PAD dari sektor hilirisasi.Alex juga menyoroti bahwa kegiatan riset bibit unggul, yang selama ini menjadi fokus dalam pengembangan Malapari, sejatinya hanya membutuhkan porsi yang sangat kecil dari potensi buah alam tersebut.
Untuk keperluan penelitian dan pemuliaan tanaman, kebutuhan buah diperkirakan hanya sekitar 100 kilogram per tahun, atau kurang dari 0,5 persen dari total produksi buah alami yang tersedia.
“Artinya, riset tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan peluang ekonomi yang jauh lebih besar dari pemanfaatan buah alam,” katanya.
Namun hingga kini, belum terdapat kebijakan konkret yang mengatur pemanfaatan buah Malapari alami tersebut, baik untuk produksi minyak, penyediaan bibit lokal bersertifikat, maupun sebagai basis pengembangan industri kecil menengah berbasis bioenergi dan produk turunan lainnya.
Alex menilai, tanpa strategi pemanfaatan sumber daya yang sudah tersedia, Lembata berisiko kehilangan momentum untuk membangun fondasi ekonomi hijau berbasis komoditas lokal.
“Padahal, pengelolaan Malapari alam secara terencana bisa menjadi langkah awal yang realistis untuk mendorong pertumbuhan PAD, sambil menunggu kebun-kebun baru—termasuk bibit unggul hasil riset—mencapai usia produktif dalam empat sampai lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi risiko ekologis dan ilmiah dari introduksi bibit luar.“Yang jelas, masuknya bibit dari Australia berpotensi mengganggu riset bibit unggul Malapari Lembata, karena genetika dari luar dapat mempengaruhi kemurnian genetika asli Lembata,” tutup Alex.***(tim/red)




















