
LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Nasip dan tabir gelap kembali menyelimuti para tenaga kesehatan kontrak desa dan sukarelawan di wilayah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 62 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang selama ini dikontrak pemerintah Desa dan kini sedang bekerja di Puskesmas maupun Polindes di Kabupaten Lembata, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lembata, ada apa sehingga mereka tidak bisa direktur dalam seleksi P3K tahap I.

Tak hanya itu, pemerintah juga enggan mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk mengikuti test P3K tahap I. 62 Nakes tersebut gagal mengikuti test P3K tahun 2025 beberapa waktu lalu.

Gagal pada tahap pertama akibat tak mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan jenjang pemerintah lainnya, para Nakes Kontrak Desa ini mendesak Pemda Lembata mengakomodir mereka pada tahap test P3K paruh waktu.

Disampaikan kepada media ini, Kamis (16/10/2025) bahwa Polemik besar yang dialami para tenaga kesehatan yang telah mengabdikan dirinya untuk melayani masyarakat hingga ke pelosok daerah terpencil menjadi masalah besar.

Bidan Uni, salah satu bidan kontrak Desa, menyampaikan, dirinya sebagai tenaga kesehatan kontrak desa yang selama ini bekerja di Puskesmas dan Polindes dengan gaji 750 ribu rupiah yang diterima 3 hingga 6 bulan.

“Pada dilakukan test P3K, permintaan kami untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, juga BKD ternyata kami ditolak. Kami tidak masuk database bahkan tidak bisa mengikuti test P3K. Kami berharap dapat ikut test P3K Paruh waktu yang akan segera dibuka,” ujar Bidan Uni.
Untuk diketahui, Bidan Uni ini mengabdi sebagai nakes kontrak Desa hingga 15 tahun. Ia mengurai, pihaknya telah bekerja menyukseskan berbagai program pemerintah seperti mengentaskan stunting, dan berbagai program pemerintah lainnya, sehingga baginya, mereka pantas untuk ikut seleksi PPPK.

Sementara itu, Said Kopong, Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Lembata, mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menpan RB dan BKN bahwa Tenaga kesehatan yang di kontrak Desa tidak memenuhi syarat sebab Desa bukanlah instansi Pemerintah. Padahal syarat utama test PPPK adalah sedang aktif bekerja di instansi Pemerintah 2 tahun terakhir.

“Untuk test PPPK Tahun 2024 salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sedang aktif bekerja di instansi pemerintah 2 tahun terakhir. Desa bukan instansi Pemerintah. Hal tersebut sudah kami konsultasikan ke Menpan RB dan BKN, sehingga kita tidak bisa ikutkan dalam seleksi kemarin. Apabila ke depan ada seleksi lagi dan aturan memberi ruang, maka tenaga yang bekerja dan atau direkrut Pemerintah Desa dipersilahkan,” jelas Kadis BKD Lembata, Said Kopong.
Tentang permintaan Nakes Kontrak Desa untuk diikutkan dalam seleksi P3K paruh waktu, Said Kopong menjelaskan, dengan syarat yang dikeluarkan aturan yang sama, maka para nakes kontrak Desa tidak dapat juga mengikuti test PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu tidak ada test lagi melainkan mereka yang sudah ikut test 2024 dan belum penempatan atau tidak lulus yang diproses jadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Kopong.
Said menegaskan, sepanjang regulasi belum berubah para Nakes kontrak Desa ini tidak dapat mengikuti test P3K. “Mereka kan tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi,” sebut Said Kopong.***(PT/timred)




















