LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – TABIR gelap menyelimuti kisah sedih Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu tempat hiburan malam pinggiran kota Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sontak kejadian itu membuat warga mulai resa akan adanya uang palsu yang telah beredar di jantung kota Kabupaten Lembata.

Kerja Cepat Kepolisian Resort Lembata, berhasil mengungkapkan dan mengamankan pria ber – KTP Kupang usai bertransaksi menggunakangunakan uang palsu.
Pria kelahiran, Waiwadan Flores Timur, 17 Agustus 1990, berinisial AS ditangkap karena ketahuan menggunakangunakan uang Palsu.
Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K membenarkan bahwa AS telah diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Lembata guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
Sementara itu Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare,S.H.M.H., ditemui awak media Rabu (18/6/2025) mengungkapkan, Sampai dengan saat ini,
Saksi dan Terlapor masih berada di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk di mintai keterangan.
Untuk diketahui, Terlapor dengan inisial AS dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam pinggiran kota Lewoleba saat hendak membayar jasa perempuan itu.
Lanjut AKP Donatus Sare, dalam hasil pemeriksaan oleh penyidik, AS berprofesi sebagai nelayan, yang beralamat di Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Provinsi NTT.
” Perempuan yang berprofesi sebagai PSK di salah satu tempat Hiburan Kota Lewoleba, saat usai menggunakan jasanya, terlapor membayar jasanya menggunakan uang palsu, “ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata melanjutkan keterangan saksi.
Lebih jauh dijelaskan, karena curiga dengan ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang di terimanya, saksi pun langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya,
” Uang itu di lihat sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, ia menduga itu merupakan pecahan uang palsu dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Lembata, “terang AKP Donatus Sare.
Gerak Cepat Polres Lembata langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus Terlapor dugaan penggunaan uang palsu itu.
Untuk itu, Kapolres Lembata, AKBP, I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K menyampaikan kepada masyarakat Lembata agar lebih detail dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli.
Bahkan Ia, (Kapokres) telah memerintahkan jajaran Reskrim Polres Lembata untuk melakukan pengembangan dan gerak cepat melakukan tracing sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
” Jika ada masyarakat menemukan kejanggalan pada pecahan uang saat bertransaksi, sesegera melaporkan sehingga dapat di tindak lanjuti oleh Polres Lembata, “tegas Kapolres Lembata, AKBP, I Gede Eka Putra Astawa.***(tim/red)




















