LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – UNTUK pertama kalinya Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur sukses menerima pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih. Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur merupakan sebuah Desa kecil yang berada di pelosok kaki Gunung Api Ile Lewotolok tepat di bagian timur terbitnya matahari.

Dapat di ketahui, di Kabupaten Lembata sebanyak 144 desa berproses memenuhi syarat pembentukan pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih program Presiden Republik Indonesia.
Laurensius Loli, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Lamaau kepada Lidik News. Com, Jumat (13/6/2025) mengatakan, pembentukan struktural kepengurusan Koperasi Merah Putih memakan waktu alot dan penuh musyawarah.
Ia menambah, hadirnya Koperasi Merah Putih dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Koperasi memberikan dampak positif, sebab, sektor produk Desa Lamaau akan bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan efek positif dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi bersama pemerintah Desa Lamaau Kecamatan Ile ape Timur dalam pencapaian pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih dan alhasil terjawab, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur di kerjakan oleh kantor notaris Herryanto Wijaya, S. H., M. Kn., melalui surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 2010 nomor : AHU-1098. AH. 02.01.Tahun 2010 yang beralamat di Kota Baru Kelurahan Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata. NTT.
Herryanto Wijaya, S. H. M. Kn., menjelaskan, dalam rangka pengurusan pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih, ia memberikan apresiasi mendalam, karena sangat komunikatif bersama pihaknya di kantor notaris Herryanto Wijaya.
“Kami telah di instruksikan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk mempercepat pelayanan pengesahan akta notaris Koperasi desa Merah PutihPutih dan koordinasi bersama Dinas Koperindag semua hambatan dapat di selesaikan secara bersama, ” jelas Herryanto Wijaya.
Ia menambahkan, kedepannya Koperasi Merah Putih dalam unit usaha yang telah di sepakati bisa berjalan dengan baik dan dapat beguna untuk masyarakat desa setempat.
Ketua BPD Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur melalui Wakil Ketua BPD Wilhelmus Wuno menambah, untuk keberlangsungan eksistensi hadirnya Koperasi desa Merah Putih dapat membangun ruang ekonomi desa. Olehnya itu kita butuh keseriusan dan kerja keras membawa perubahan yang dasyat bagi masyarakat Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur.
Senada, Syahril Mansur, mengatakan Koperasi desa Merah Putih menjadi tonggak pondasi besar demi keberlangsungan pelbagai sektor usaha desa yang telah direncanakan dengan baik dan tentunya dalam tata kelola secara akuntabel dan transparansi yang mampu berdaya saing secara terbuka dan sehat.
Disisi lain, Karolus Koda, Koordinator Pendamping Kecamatan Desa Ile Ape Timur Kabupaten Lembata mengatakan, Semua proses musyawarah desa telah berjalan dan berhasil untuk pertama kalinya di Kabupaten Lembata, Desa Lamaau sukses mengantongi akta notaris.
Sementara, untuk delapan (8) desa lain di Kecamatan Ile Ape Timur masih menyiapkan persyaratan dalam melengkapi pengesahan akta notaris Koperasi desa Merah Putih.
“Ini trgantung dari sikap pemerintah Desa menerima proses menuju mendapatkan pengesahan akta notaris Koperasi Merah Putih, “imbuhnya
Saya berikan apresiasi kepada kepala Desa Lamaau Kecamatan Ile ape Timur dengan cepat dan tepat memaksimalkan situasi mengurus pengesahan akta notaris Koperasi desa Merah Putih.
Muslimin Bala, Kepala Desa Lamaau Kecamatan Ile ape Timur mengurai sebuah perjuangan panjang dengan kerja kolaborasi bersama dinas terkait dan kantor pengesahan akta notaris Herryanto Wijaya membuahkan hasil yang sangat maksimal.
“Terimakasih banyak kepada Presiden RI, Gubernur NTT, Bupati dan Wabup, kantor notaris Herryanto Wijaya dan berbagai pihak serta dinas teknis dalam pencapaian ini, ” ungkap Kades Lamaau penuh haru.
Ia melanjutkan, hal ini berdasarkan hasil rapat bersama unsur Desa Lamaau dan kerja marathon menuju pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Kami mengusulkan 9 potensi desa yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ” terang Muslimin Bala.
Sangat menarik, sebab apa yang di kumandangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto nomor VIIII Tahun 2025,kami Pemerintah Desa Lamaau menjemput dengan senang hati.
Selain itu, salah satu persyaratan pencairan dana Desa Lamaau di tahap kedua harus dilampirkan dengan salinan akta notaris dalam kepengurusannya.
Sehingga 9 potensi desa yang telah dikembangkan dapat memberikan dampak positif untuk membantu masyarakat Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur.
Tak hanya itu, kerja nyata kepala Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur terus berkesinambungan dengan visi dan misi Bupati – Wakil Bupati Lembata mengembangkan potensi Nelayan Tani dan Ternak menjawab kesuksesan masyarakat Desa Lamaau.
Dalam agraris, Desa Lamaau mampu menghasilkan Jagung Hibrida secara sukses (Pertanian) dan juga di bidang peternakan dalam luas yang begitu besar sehingga secara data kami berhasil.
“Dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, saya menyampaikan secara tegas bahwa semua pengurus tidak ada hubungan keluarga dekat dengan saya selaku Kepala Desa Lamaau dan sesuai dengan amanat Presiden RI dan juga menteri Koperasi RI, ” tegas Kades Lamaau.
Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih kita berharap keberhasilan dalam pencapaian bagi masyarakat Desa Lamaau meningkatkan pundi ekonomi dan memperbaiki tatanan kehidupan di Desa Lamaau Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata.
Ia menegaskan, karena yang kita bicara dan kita urus adalah uang maka saya menggarisbawahi semua sistem kerja harus sesuai dengan amanat undang-undang dan regulasi yang benar serta saya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) untuk di kawal secara bersama, jika salah dalam pengelolaannya maka akan siap bertanggungjawab dan menjalani proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. ***(tim /red)




















