LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck Roda 6 (Enam) jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat dan menyeret 3 Tersangka.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Polres Lembata berhasil menyita barang bukti dan telah melakukan pemberksan secara lengkap bertempat di Kejaksaan Negeri kota kupang yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).
Kapolres Lembata Melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Donatus Sare, Kepada Lidik News. Com, Rabu (7/5/2025) menyampaikan, bahwa Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Kepala Desa Nuba Atalojo (MTK) , Sekertaris Desa (YB) dan penyedia (AIR) yang telah melenyapkan dana desa atau uang negara berjumlah
Rp 509.023.300, (Lima Ratus Sembilan Juta, Dua Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Rupiah).

“Ya, saat ini kami telah mengumpulkan barang bukti dan tersangka kami serahkan di Kejaksaan Negeri kota Kupang guna pemeriksaan, ” ujar Kasat Reskrim Lembata.
Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik / 53 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal 5 November 2024; Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :B-328/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, PerihalPemberitahuan penyidikan MTK bersama rekannya sudah lengkap (P21). Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : B-329/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, Perihal Pemberitahuan penyidikan AIR sudah lengkap (P21) dengan tembusan
Kapolres Lembata, KASUBDIT 3 TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA NTT, KABAG WASIDIK DITRESKRIMSUS POLDA NTT.
Untuk itu, laporan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengumpulan BB telah lengkap dan akan di sidangkan di pengadilan tipikor Kupang, NTT.
Ketiga TSK itu mengikuti SOP urutan pelaksanaan Kegiatan tahap 2 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang. ***(red)




















