LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KASUS penyerobotan lahan dan pengrusakan kembali terjadi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Cq dinas PUPR serta PT. PLN ULP Lembata terhadap lahan bersertifikat di Pasaraya desa Laranwutun Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata, NTT.
Pernyataan sikap tegas oleh kuasa Hukum Paulus Kehali Making kepada media ini Jumat (31/1/2025) mengatakan bahwa Pemda Lembata dalam hal ini dinas PUPR Lembata dan PLN ULP Lembata telah melakukan penyerobotan lahan secara sepihak tanpa melalui sebuah mekanisme yaitu melaporkan kepada pemilik tanah atas nama Paulus Kehali Making.
Paulus Kopong, SH., kuasa hukum dari pemilik tanah bersertifikat itu mengungkapkan bahwa telah memberikan “SOMASI” kepada pihak pihak terkait yang telah melakukan aksi penyerobotan tanpa koordinasi kepada pemilik tanah itu.
“Saya sudah berikan SOMASI secara tertulis kepada Pemda Lembata Cq dinas PUPR Lembata dan juga pihak PT PLN ULP Lewoleba pada Kamis 30 Januari 2025 dan tembusan kepada Bupati Lembata,Keuskupan Larantuka serta Polres Lembata, “ terang Paulus Kopong, SH.
Lanjut Kuasa Hukum, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan tanggal 28 Januari 2025, dengan ini mengajukan SOMASI terhadap berbagai aktivitas yang telah dan sedang dilakukan tanpa izin dari PAULUS KEHALI MAKING di atas tanah miliknya yang terletak di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata telah bersertifikat SHM No. 00830 yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata dan Juga Manager PT PLN ULP Lembata.
Untuk diketahui, Paulus Kopong, SH.,mengurai 8 poin penting diantaranya poin 7-8 yang berisi tentang :
Pada poin 7. Bahwa jangka waktu yang diberikan untuk penghentian kegiatan tersebut pada Point 6 Somasi a quo hanya selama 7 ( tujuh ) hari terhitung tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 5 Februari 2025,
Pada poin 8. Bahwa Somasi yang diajukan ini sebagai perlawanan terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan di atas tanah milik orang yang telah ber kepastian status hak milik menurut hukum, sehingga apabila Somasi yang diajukan ini tidak diindahkan sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pemilik tanah akan bertindak sendiri tanpa dihalangi oleh siapapun karena merasa telah sangat dirugikan.
Sementara itu, secara terpisah, Jeremy Emanuel Udjan selaku mediator keluarga menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Cq dinas PUPR Kabupaten Lembata dan PT PLN ULP Lembata telah melakukan aktivitas diatas lahan tanpa sebuah panduan dokumen hukum yang resmi.
Menurutnya, tindakan dari Pemda Lembata Cq PUPR Lembata dan PT PLN ULP Lembata telah melanggar hukum dan penyerobotan itu benar adanya.
Tak hanya itu, Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Donatus Sare membenarkan adanya SOMASI yang telah diterima oleh pihaknya.
Tambah Kasat Reskrim, Jika dalam SOMASI PERTAMA tidak diindahkan maka akan ada SOMASI KEDUA dan jika belum ditindaklanjuti maka pihak terkait akan melakukan Laporan Polisi. Jika pihaknya telah menerima Laporan Polisi selanjutnya akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan boleh menetapkan peristiwa ini dalam tindakan pidana atau tidak.
“Kalau lidik sudah Maksimal maka akan gelar perkara, kalau ada peristiwa pidana ditingkatkan statusnya jadi Penyidikan, “terang Kasat Reskrim Lembata. ***